SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pendidikan SMA/SMK (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang SMA sederajat secara online tahun ajaran 2021/2022 mengacu pada penghitungan koordinat jarak rumah calon siswa baru dengan sekolah.

Penetapan zonasi sekolah dalam PPDB jenjang SMA dan sederajat itu diatur dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang diterbitkan pada 17 Mei 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mekanisme pelaksanaan PPDB jenjang SMA dan sederajat tak jauh beda dibanding tahun lalu. Ada empat jalur meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali siswa dan prestasi.

Baca juga: Ada Revisi, Pemkab Sukoharjo Belum Tahu Kuota Penerimaan CPNS 2021

“Pelaksanaan PPDB masih menggunakan empat jalur dan pendaftaran dilakukan secara online karena masih masa pandemi Covid-19. Perbedaannya hanya penghitungan jarak jalur zonasi yang kini menggunakan koordinat rumah calon siswa baru. Koordinat rumah calon siswa baru berasal dari data pokok pendidikan (dapodik),” kata Kepala SMAN 3 Sukoharjo, Sukamto, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (22/5/2021).

Zonasi SMAN 3 Sukoharjo meliputi Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Nguter, Grogol, Polokarto, Mojolaban, dan Baki. Calon siswa baru yang berdomisi di sekitar sekolah dipastikan diterima lewat jalur zonasi.

Para calon siswa wajib mengambil akun dengan memenuhi persyaratan administrasi mulai 14 Juni-19 Juni 2021.

“Pendaftaran PPDB secara online dibuka pada 21 Juni dan ditutup pada 24 Juni pukul 16.00 WIB. Para orang tua/wali calon siswa baru bisa mencermati tahapan pelaksanaan PPDB,” ujar dia.

Baca juga: Waduh, Balon Udara Nyangkut di Tiang Listrik Gonilan Sukoharjo Bikin Waswas

Daya tampung calon siswa baru di SMAN 3 Sukoharjo sebanyak 360 siswa meliputi lima kelas IPA, empat kelas IPS, dan satu kelas Bahasa.

Sekolah Memverifikasi Faktual

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sukoharjo, Sudibyo, mengatakan kartu keluarga dapat diganti surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan pemerintah desa/kelurahan dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau sosial.

Namun demikian, panitia sekolah harus memverifikasi lapangan guna memastikan SKD tersebut benar-benar faktual.

Baca juga: PPKM Mikro Sukoharjo Diperpanjang Hingga 31 Mei, Ini Perincian Aturannya

Panitia sekolah juga diminta memverifikasi piagam prestasi yang digunakan para calon siswa baru untuk menambah nilai lewat jalur prestasi.

“Kami berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB jenjang SMA. Pada prinsipnya, PPDB dilaksanakan secara online sama seperti tahun lalu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya