SOLOPOS.COM - Calon siswa baru meminta informasi pengajuan akun dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di SMAN 3 Sukoharjo, Kamis (16/6/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sejumlah orang tua/wali calon siswa baru jenjang SMA di Sukoharjo kebingungan saat hendak melakukan pengajuan dan aktivasi akun secara online dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2022/2023. Panitia PPDB sekolah menyiagakan petugas operator guna membantu orangta/wali calon siswa baru saat aktivasi akun.

Penetapan zonasi sekolah dalam PPDB jenjang SMA dan sederajat diatur dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah yang diterbitkan pada pekan lalu. Mekanisme pelaksanaan PPDB jenjang SMA dan sederajat tak jauh beda dibanding tahun lalu. Ada empat jalur meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali siswa dan prestasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum mendaftarkan diri, calon siswa baru wajib melakukan proses aktivasi akun PPDB secara online. Proses aktivasi akun merupakan bagian awal PPDB yang dimulai pada 15 Juni-28 Juni. Namun, tak sedikit orang tua/wali calon siswa baru yang masih bingung saat membantu anaknya membuat akun PPDB.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya sudah berulang kali mencoba membuat akun secara online namun selalu gagal. Tidak bisa masuk ke sistem PPDB. Saya langsung berinisiatif datang ke sekolah untuk meminta bantuan mengajukan dan aktivasi akun,” kata orang tua calon siswa baru asal Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Suprapto, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Nonton Kontes Bonsai di Weru Sukoharjo Yuk! Ada yang Harganya Rp20 Juta

Bagi orang tua yang akrab dengan teknologi dan gadget dalam kehidupan sehari-hari, membuat akun secara online mungkin bukan perkara sulit. Mereka langsung bisa menginput beragam dokumen yang menjadi syarat membuat akun secara online. Hal itu tak berlaku bagi orang tua yang jarang memanfaatkan teknologi setiap hari.

Membawa Syarat Administrasi

Bisa jadi mereka bingung saat membuka situs web PPDB untuk membuat akun. “Menginput data di sistem harus akurat dan valid jika tidak bakal ditolak aplikasi sistem PPDB. Saya meminta bantuan panitia PPDB di sekolah dengan membawa syarat administrasi seperti buku rapor, akta kelahiran, dan kartu keluarga,” ujar dia.

Ketua Panitia PPDB SMAN 3 Sukoharjo, Sungkana, mengatakan petugas operator bakal membantu orang tua calon siswa baru saat melakukan aktivasi akun PPDB. Dia memahami tak semua orang tua calon siswa baru akrab dengan teknologi informasi. Petugas operator bakal mendampingi orang tua calon siswa baru yang kebingungan saat melakukan aktivasi akun.

Baca juga: Temukan Pelanggaran PPDB? Ombudsman: Lapor ke Link Ini

Dikatakan dia, pelaksanaan pendaftaran PPDB jenjang SMA dibagi empat jalur meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali siswa dan prestasi. Kuota jalur zonasi sebesar minimal 55 persen, jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur prestasi maksimal 20 persen, dan jalur perpindahan orang tua sebesar lima persen.

“Untuk kuota jalur afirmasi meliputi calon siswa baru yatim dan atau piatu, anak panti, anak tenaga kesehatan (nakes) dan keluarga tidak mampu,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya