SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian atau tes PPDB. (Dok. Harianjogja.com)

Solopos.com, SRAGEN — Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di Sragen mulai dibuka pada Senin (20/6/2022) pekan depan untuk jenjang SD secara offline dan jenjang SMP secara online.

Pendaftaran PPDB dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi dengan proporsi yang berbeda.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sukisno, menerangkan data lulusan SD pada 2022 mencapai 12.590 orang dan lulusan MI sebanyak 2.353 orang. Total lulusan SD dan MI sebanyak 14.943 orang.

Daya tampung SMP negeri yang berjumlah 49 sekolah sebesar 66% dan sisanya bisa masuk di SMP swasta sebanyak 43 sekolah.

Ekspedisi Mudik 2024

Sukisno yang juga panitia PPDB 2022 menjelaskan Disdikbud mulai uji coba aplikasi PPDB online pada Selasa (14/6/2022). Sedangkan untuk sosialisasi tutorial pendaftaran dilakukan Rabu (15/6/2022) ini.

Baca Juga: Perhatian! Begini Alur Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK Jateng 2022

Dia menyebut pendaftaran PPDB online dilakukan lewat aplikasi ppdb.sragenkab.go.id.

“Jalur pendaftaran PPDB itu terbagi menjadi empat, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi. Jalur zonasi SMP porsinya 55%, jalur afirmasi sebesar 15%, jalur perpindahan tugas orang tua 5%, dan jalur prestasi 20%,” ujar Sukisno kepada Solopos.com, Selasa siang.

Jalur afirmasi terbagi menjadi empat untuk PPDB SMP. Pertama, jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu (KKM) yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Dinas Sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar sebesar 13%.

Kedua, jalur afirmasi anak panti asuhan yang ditetapkan oleh Dinas Sosial dan penyandang disabilitas 2%. Ketiga, jalur afirmasi anak yatim atau piatu yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan atau desa 2%.

Baca Juga: PPDB Online SMA/SMK Jateng 2022 Dibuka, Disdikbud: Jangan Cepet-Cepetan

“Kemudian jalur afirmasi anak tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan melakukan pengamatan atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien atau orang dengan kasus Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Dinas Kesehatan, porsinya 3%,” jelasnya.

Empat jalur afirmasi tersebut, ujar dia, tidak berlaku untuk PPDB SD. Sukisno menjelaskan jalur afirmasi SD diperuntukkan bagi peserta didik baru dari KKM yang berdomisili di Sragen. Pada PPDB jenjang SD, lanjut dia, tidak ada jalur prestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya