SOLOPOS.COM - Panitia PPDB SMK N 1 Pengasih sedang menempelkan poster, di kompleks sekolah, Kamis (6/7/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

PPDB 2018, sekolah swasta juga dapat merasakan sistem penerimaan siswa baru berbasis daring

Harianjogja.com, JOGJA – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY terus melakukan evaluasi secara internal terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017 bagi SMA/SMK di seluruh DIY. Selain sistem online, pelaksanaan zonasi yang dilakukan secara bertahap juga menjadi fokus evaluasi. Sekolah swasta akan diberi kesempatan melakukan pendaftaran dengan sistem online pada PPDB 2018 mendatang.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Baca Juga : PPDB 2018 : Disdikpora Akan Tawarkan Sistem Online ke Sekolah Swasta

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji, banyak kelebihan dalam penerapan sistem online tersebut. Utamanya dapat mempermudah bagi peserta didik serta transparan dalam proses penerimaan. Selain itu sekolah tidak perlu mengeluarkan biaya atau tenaga yang ekstra untuk melakukan seleksi.

“Kalau sudah online mempermudah peserta didik, transparasi dari sisi penerimaan juga teruji, sekolah juga tidak kesulitan, kalau seleksi sendiri kan perlu biaya dan tenaga,” imbuh dia, Kamis (28/9/2017).

Zonasi

Persoalan lain yang krusial dalam sistem PPDB 2017 adalah terkait zonasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri bahwa sistem zonasi dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, pada PPDB 2018 mendatang, pihaknya merencanakan tidak lagi mengakomodasi asal sekolah. Jika pada PPDB 2017, asal sekolah masih dikategorikan zonasi seperti halnya alamat atau identitas tempat tinggal. Namun pada PPDB 2018 asal sekolah diusulkan tidak lagi berlaku.

“Akan ada penyesuaian zonasi dilakukan bertahap, kami masih mengakomodasi tempat tinggal dan sekolah asal mungkin nanti sekolah asal dihilangkan, fokus di alamat KTP, supaya zonasi menjadi penuh. Dari sisi persentase zonasi penuh ya nanti lama-lama kita penuhi. Intinya secara bertahap,” tegasnya.

Siswa Tidak Mampu

Soal surat keterangan tidak mampu (SKTM), lanjut dia meski menimbulkan banyak protes, namun pihaknya akan mempertahankan kuota 20% bagi siswa tidak mampu.

“Banyak masukan SKTM nggak ada 20 persen, apakah tahun depan akan dikurangi, tetapi menurut saya tidak perlu dikurangi. Biar saja orang miskin diberi jatah walau dipakai 15 persen kan sisanya lima persen tetap bisa digunakan untuk reguler,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya