SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Jogja memberikan kelonggaran bagi pendaftar luar daerah, termasuk kelengkapan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Panitia PPDB, Sugeng M. Subono menjelaskan dinas memberikan toleransi kepada peserta luar daerah yang mengalami kendala belum memiliki SKHUN. Syarat pertama adalah membawa surat pengantar sebagai keterangan mengenai belum terbitnya SKHUN dari kepala sekolah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang di dinas kabupaten sekolah asal.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Kedua, melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan mengundurkan diri ketika diterima serta pernyataan keaslian nilai. Bahwa nilai yang dicantumkan saat pendaftaran online tidak lebih kecil dari nilai aslinya. Sebagai kelonggarannya, dinas memperbolehkan, surat pengantar dari sekolah asal bisa dikirim via faksimile atau email Dinas Pendidikan Kota.

“Jadi peserta bisa menyuruh kerabat untuk mengurus surat kelengkapan itu kemudian mengirimnya ke kami. Waktu masih longgar karena verifikasi akan ditutup 3 Juli,” paparnya menerangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya