SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data adanya aliran dana gelap atau pencucian uang dari luar negeri ke Indonesia.

PPATK dalam publikasi terbarunya memaparkan kemudahan berusaha yang ditawarkan pemerintah Indonesia justru dimanfaatkan para pelaku tindak pidana pencucian uang.

Promosi Sukomulyo Gresik Pemenang Desa BRILiaN Kategori Pengembangan Wirausaha Terbaik

Lembaga intelijen keuangan itu mengidentifikasi tiga pemicu risiko tindak pidana pencucian uang mulai dari ketiadaan peraturan teknis yang mengatur keaslian data pemegang saham serta bukti setor modal, belum ada validasi data pemegang saham PMA, hingga kealpaan alat untuk memverifikasi data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kerentanan itu terjadi karena adanya kemudahan berusaha melalui online atau virtual office yang dikenal sebagai foreign direct investment sebagai sarana pencucian uang,” tulis paparan PPATK, yang dikutip Kamis (29/12/2022).

Dalam catatan Bisnis, tren realisasi investasi setiap tahun selalu naik.

Pada kuartal III/2022 investasi asing yang masuk ke Indonesia mencapai Rp168,9 triliun atau naik 63,6 persen year on year.

Salah satu negara penyumbang investasi terbesar masuk ke Indonesia adalah Singapura.

Singapura adalah surga pajak dan sering menjadi tempat tinggal pelaku kejahatan asal Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PPATK Endus Aliran Uang Haram Berkedok Investasi Asing”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya