SOLOPOS.COM - Ilustrasi BUMN (setkab.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Komisaris dan direksi BUMN harus bertanggung jawab penuh apabila BUMN merugi. Aturan tersebut tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dalam beleid terbaru itu, komisaris dan dewan pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab apabila BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).

Tanggung jawab untuk komisaris dan dewan pengawas BUMN dijabarkan dalam Pasal 59 ayat 2. Disebutkan bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Sah, Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Kepala Daerah, Ini Alasannya

Tanggung jawab tersebut sejalan dengan tanggung jawab yang juga diembankan ke dewan direksi BUMN. Dalam pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.

Adapun dalam ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan Tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN.

Baca Juga: Kabar Baik, Karyawan BUMN Kini Bisa Jadi Direksi Tanpa Pensiun Dulu

Selain komisaris, Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022, salah satu pasalnya juga mengatur bahwa direksi BUMN dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN.

Tanggung jawab direksi itu diatur dalam pasal 27 ayat 2 PP No. 23/2022 yang berbunyi Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Adapun dalam ayat 1 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebutkan bahwa Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

Baca Juga: 2021, Laba BUMN Rp126 Triliun, BRI Penyumbang Terbesar

Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Sebelumnya dilaporkan pula bahwa direksi BUMN dilarang terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.

“Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah,” demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (12/6/2022).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya