SOLOPOS.COM - Ilustrasi kendaraan melintas di tol. (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Jalan bebas hambatan alias tol kerap menjadi pilihan karena bisa menghemat waktu tempuh. Sayang, tidak sedikit pengguna tol yang nekat melanggar batas kecepatan di tol.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 111/2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan disebutkan batas kecepatan di jalan tol adalah minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Aturan ini tentu disesuaikan dengan kondisi di tiap-tiap ruas jalan tol. Sehingga batas kecepatan di tol berbeda-beda, namun tetap dalam rentang yang sama yaitu 60 km/jam dan 100 km/jam.

Bagaimana dengan kebiasaan orang Indonesia memacu mobil mereka di tol? Rizki Intan Mauliza dan Tania Bonia Sabrina dari Institut Teknologi Nasional Bandung serta Wahyu Maulana dari PT Properindo Jasatama melakukan kajian tentang kecepatan kendaraan di tol.

Ekspedisi Mudik 2024

Pemkot Madiun Uji Coba Jl. A Yani Kota Jadi Dua Arah

Mereka memfokuskan penelitian di tol Cipularang. Dalam kajian berjudul Pelanggaran Kecepatan Kendaraan pada Ruas Jalan Tol Cipularang yang dimuat di Jurnal Online Institut Teknologi Nasional Bandung edisi Maret 2019 disebutkan semakin tinggi kecepatan, risiko yang ditimbulkan bila terjadi kecelakaan juga semakin tinggi.

Menurut National Highway Traffic Safety Administration, lebih dari 30% kecelakaan lalu lintas berkaitan dengan faktor kecepatan. Hal ini menyebabkan angka kematian dan social cost yang tinggi. Mereka menyebut jalan tol memang merupakan jalan dengan tingkat kecepatan laju yang tinggi.

Dalam penelitian itu, mereka mewawancarai Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) terkait lokasi rawan pelanggaran batas kecepatan. Lokasi rawan pelanggaran batasan kecepatan biasanya berhubungan dengan kondisi geometri yang menurun seperti km 82-88 arah Jakarta dan km 122-km 125 arah Jakarta.

Buang Air di Pinggir Perahu, Nelayan Kendal Tenggelam

Dalam penelitian itu, kecepatan mobil di tol Cipularang sangat beragam. Misal di km 93+400 arah Jakarta, rata-rata mobil melaju dengan kecepatan 89 km/jam. Sedangkan truk hanya melaju denagn kecepatan 61 km/jam.

Di km 88+200 arah Jakarta, mobil biasanya melaju sampai 97 km/jam. Di lokasi lainnya di km 97 arah Bandung, mobil biasanya dipacu sampai kecepatan 107 km/jam. Sedangkan bus melaju dengan kecepatan 85 km/jam dan truk 66 km/jam.

Mereka menyimpulkan kecepatan rata-rata terendah untuk mobil, truk dan bus untuk tipologi tikungan dan turunan berturut-turut 57 km/jam, 32 km/jam, dan 52 km/jam. Kecepatan tertinggi adalah mobil 94 km/jam (tikungan tanjakan), truk 70 km/jam (tikungan turunan), dan bus 86 km/jam (awal jalan tol).

”Secara keseluruhan didapatkan bahwa rata-rata kecepatan kendaraan mobil penumpang sebesar 88 km/jam, truk 62 km/jam dan bus 72 km/jam. Hal ini menunjukan terdapat pelanggaran batas kecepatan maksimum untuk kendaraan mobil penumpang dengan persentase yang tinggi atau kecepatan rata-rata lebih dari 80 km/jam,” sebut mereka.

Daerah Pegunungan

Mereka menyatakan tol Cipularang yang menghubungkan Cikampek-Bandung sepanjang 54 km berada di pegunungan sehingga jalannya naik turun dan juga mempunyai banyak jembatan yang panjang dan tinggi.

Kreatif! Film Pendek Ojo Ngeyel Jadi Sarana Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Jumapolo

”Pada situasi tertentu, pada jalan tol dengan medan menanjak/menurun yang cukup panjang, mendekati ramp, rest area, atau gerbang tol ada rambu.  Ini mengharuskan kendaraan yang tak mampu mencapai tingkat kecepatan rendah yang ditentukan oleh pihak jalan tol,” sebut mereka sebagaimana dikutip dari laman Itenas Bandung.

Penelitian lain dilakukan Tri Basuki Joewono dari Universitas Katolik Parahyangan dan Kiagoes Moehammad H.N. Nugraha serta dan Zelina Alviana, keduanya dari Universitas Kristen Maranatha dalam kajian berjudul Estimasi Ekivalensi Mobil Penumpang Berdasarkan Data Kecepatan pada Jalan Tol.

Mereka menyebutkan rata-rata kecepatan kendaraan untuk tol luar kota adalah 88 km/jam. Sedangkan kecepatan kendaraan di tol dalam kota adalah 66 km/jam.

”Hasil studi ini mendukung temuan yang dilaporkan dalam berbagai literatur bahwa data kecepatan mengikuti distribusi peluang kontinyu,” sebut mereka.

Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan rata-rata pengguna jalan tol Cipularang menggeber kendaraannya lebih dari batas kecepatan maksimal.

Waduh, Layangan Nyangkut di Roda Pesawat yang Hendak Mendarat di Jogja

Tidak hanya kendaraan penumpang, Jusri menemukan fakta lain ketika mengamati tol Cipularang di sekitar km 90 tersebut. Pengemudi dengan kendaraan besar seperti truk yang membawa barang pun demikian.

Mereka tidak menggunakan engine brake ketika memasuki turunan. Bahkan banyak sopir truk yang memosisikan persneling netral saat turunan itu.

"Perilaku mengemudi itu menjadikan faktor utama dari penyebab kecelakaan. Sedangkan faktor lain seperti lingkungan, infrastruktur, kemudian pengemudi lain itu adalah faktor kontributor. Kita sebagai pengemudi tidak bisa mengelola itu," kata Jusri.



Kasus di Jerman

kecepatan di tol
Ilustrasi jalan tol (Freepik)

Masalah pembatasan kecepatan mobil di tol mengemuka di Jerman pada awal 2019. Di negara itu, kendaraan yang melaju di jalur tol Jerman bergerak dari batas kecepatan 100 km per jam hingga kecepatan tak terhingga tergantung dari kemampuan kendaraan.

Kecuali, jika ada keterangan jalan yang menyatakan jalan tersebut sedang diperbaiki. Atau informasi lain yang membuat kecepatan kendaraan harus dibatasi.

Libur Panjang, Kendaraan Masuk Jateng Diprediksi Naik, Siap-Siap Macet!

Dalam survei lembaga penelitian opini publik Emnid yang dirilis menyebutkan mayoritas warga Jerman menyetujui pemberlakuan batas kecepatan maksimum di jaringan jalan bebas hambatan Jerman, Autobahn.

Sebanyak 52 persen responden menyatakan setuju pembatasan kecepatan antara 120 dan 140 kilometer per jam, 46 persen menyatakan menentang.

Namun Menteri Perhubungan Andreas Scheuer bersikeras menolak. Scheuer mengatakan sekitar 30 persen jalan tol di Jerman sudah memiliki batas kecepatan karena berbagai alasan. Namun, pengendara mobil harus punya kebebasan menentukan sendiri kecepatan mobil yang mereka kendarai.

"Prinsip kebebasan terbukti bisa menjamin keamanan. Siapa pun yang ingin mengemudi dengan kecepatan 120 [kilometer per jam] dapat mengemudi dengan kecepatan 120. Siapa pun yang ingin mengemudi lebih cepat diizinkan untuk melakukan itu juga," tandas dia.

Wacana yang mengemuka adalah kecepatan dibatasi menjadi 130 km/jam. Salah satu alasan tol di Jerman bisa dilintasi dengan kecepatan tinggi adalah kualitas jalannya.

Jalan tol di sana menggunakan bahan kualitas wahid. Selain itu, biaya pemeliharaan untuk menjaga da memelihara jaringan infrastruktur transportasi di Jerman, setiap tahunnya mencapai 6,5 miliar euro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya