SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Temuan poster wheatpaste kritikan terhadap pemerintah di sejumlah titik di Kota Bengawan mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, setidaknya ada empat poster kritikan penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Solo. Meliputi, di ujung Jl. Gatot Subroto yang bertuliskan, “Kinerjanya diperbaiki, bukan kritikannya yang dibatasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kemudian, di Jl. Diponegoro, Kawasan Ngarsopuro yang ditempel di salah satu ornamen kayu di jalan itu. Bunyinya, kritikan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Berani membatasi, harus menghidupi. #GWSIndonesia, #Bansos? Luwe no sayang (lapar dong sayang).”

Baca Juga: Staf Ahli Kemenkum HAM Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan Prima

Poster bernada serupa juga ditempel di sekitaran simpang empat Panggung Motor. Kontennya, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (dicoret dan diganti) sesama. Jaga sesama.” Poster lainnya berbunyi, “Jualan dipenjara, nggak jualan mati kelaparan.

Gibran menyebut tidak ada kasus pedagang yang dipenjara karena nekat berjualan. “Semua kritikan kami terima. Siapa yang dipenjara? Tidak ada yang dipenjara karena berjualan di Solo,” kata dia, kepada awak media di Balai Kota, Selasa (7/9/2021).

Gibran menyampaikan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, pedagang masih diperbolehkan berjualan. Di samping itu, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang pun, tidak ada denda.

“Kalau tahu keadaan Kota Solo tidak seperti itu. Semua serba dimudahkan. Yang namanya protokol kesehatan tetap dijaga,” imbuhnya.

Sama seperti tanggapannya soal vandalisme kritik pemerintah, ia mengaku bakal membersihkan poster tempel itu apabila empunya bangunan keberatan dengan aksi tersebut. “Mau lontarkan kritik silahkan. Kalau mau datang ke sini [Balai Kota] menyampaikan kritik silahkan. Kalau minta didatangi kami siap,” kata dia lagi.

Baca Juga: Tanpa Survei, Partai Golkar Solo Yakin Airlangga Kian Moncer

Pemkot, sambungnya, tak akan membikin kebijakan yang menyengsarakan warga di tengah Pandemi Covid-19 yang sudah berat. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota tentang PPKM Level 3 paling baru, sanksi bagi pelanggar hanya berupa teguran.

“Jika ada masukan, kami terima. Aturan sudah kita longgarkan termasuk PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Saya imbau jangan merusak fasilitas umum dan rumah warga. Kritik bisa sampaikan lewat sosmed saya atau whatsapp saya. DM (direct message) akun medsos juga bisa,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya