SOLOPOS.COM - Seorang petugas menyemprot cairan disinfektan di tangga Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, Jumat (12/6/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo akan mendirikan posko protokol kesehatan di setiap pasar tradisional. Hal itu untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan oleh pedagang, pengunjung, dan warga pasar selama gerakan Jateng di Rumah Saja, Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).

Pendirian posko protokol kesehatan itu menjadi salah satu poin dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, tentang pengetatan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Surat edaran nomor 400/334/2021 diterbitkan Kamis (4/2/2021) malam untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Tengah terkait Gerakan Jateng di Rumah Saja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sesuai SE itu, pusat perbelanjaan mal, swalayan, rumah makan, pedagang kaki lima (PKL) tetap boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara layanan take away atau bungkus di restoran/warung makan dan PKL boleh hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Busyet Dah! Baru Sehari Diperbaiki, Besi Penutup Drainase Underpass Makamhaji Kartasura Rusak Lagi

“Restoran, warung makan dan PKL tidak ditutup saat penerapan gerakan di rumah saja. Kami ingin menjaga roda perekonomian daerah dan kelangsungan hidup pedagang kuliner,” kata Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Jumat (5/2/2021).

Operasi yustisi bakal dimasifkan di pasar tradisional oleh anggota TNI-Polri dan Satpol PP Sukoharjo. Di setiap pasar tradisional Sukoharjo bakal didirikan posko penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bagi pelanggar protokol kesehatan bakal diberi sanksi sesuai aturan. Budi meminta agar para pedagang dan pengunjung pasar tradisional mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak.

Baca Juga: Tes Covid-19 GeNose di Stasiun Solo Balapan Belum Bisa Dilayani, PT KAI Minta Maaf

Memudahkan Pengawasan

“Posko penegakan protokol kesehatan didirikan untuk memudahkan pengawasan terhadap pedagang dan pengunjung. Jika ada yang melanggar protokol kesehatan bakal ditindak sebagai efek jera,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi menyampaikan kebijakan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat untuk menghambat laju persebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan. Pemerintah berupaya menyeimbangkan aspek kesehatan dengan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan anggota satgas tingkat kecamatan dan desa/kelurahan diminta menyosialisasikan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas kepada masyarakat.

Baca Juga: Terancam Luapan 3 Sungai, Warga Sragen Kota Tak Tidur 2 Malam Karena Khawatir Banjir

Masyarakat harus diedukasi secara terus menerus untuk bersama melawan Covid-19. Anggota satgas juga mesti melakukan hal serupa dengan pesan program vaksinasi yang mulai digulirkan pemerintah terhadap para tenaga kesehatan (nakes). Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman manfaat dan kehalalan vaksin terhadap masyarakat.

“Program vaksinasi suntikan ke-dua untuk nakes diperkirakan dilaksanakan pada pekan depan. Untuk vaksinasi dengan sasaran anggota TNI-Polri, saya masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya