SOLOPOS.COM - Anggita Sari (Instagram)

Anggita Sari positif menggunakan narkoba.

Solopos.com, JAKARTA – Anggita Sari ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba, Kamis (24/11/2016) dini hari, di rumahnya yang berlokasi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Saat ini mantan model panas ini menyandang status sebagai tahanan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Unit Satnarkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan 55 butir zat psikotropika berbagai jenis. Untuk jenis psikotropika yang diamankan dari tangan Anggita Sari, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyebutkan ada lima jenis zat psikotropika dari barang bukti tersebut.

“Dari 55 butir itu ada beberapa jenis, diantaranya Merlopam, Valdimex, Calmet, Alprazolam dan Xanax,” ujar Kompol Vivick sebagaimana dikabarkan Okezone, Kamis (24/11/2016).

Hasil urine Anggita Sari dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkotika. Menurut keterangan Vivick, ketiga jenis zat tersebut adalah metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines.

Anggita Sari terancam dihukum paling lama lima tahun penjara, akibat melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya