SOLOPOS.COM - Ilustrasi isolasi. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Jika dinyatakan positif atau probable Omicron maka harus menjalani isolasi di rumah sakit (RS) atau di tempat karantina terpusat. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah saat menjalani isolasi setelah dinyatakan positif atau probale di RS itu apakah pasien harus bayar biaya karantina atau justru gratis? Ternyata hal ini juga sudah diatur dalam surat edaran Kementerian Kesehatan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam aturan tersebut disebutkan mereka yang telah positif atau probable Omicron diwajibkan melakukan isolasi di karantina terpusat yang ditunjuk pemerintah. Adapun masa karantina ditetapkan selama 10 hari.

Dalam surat tersebut disebutkan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca Juga: WHO Sebut Gejala Omicron Lebih Ringan, Tapi Jangan Dianggap Remeh

“Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron [B.1.1.529] yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT,” tulis edaran tersebut seperti dikutip dari Bisnis.com pada Rabu (5/1/2022).

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium whole genome sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2. Adapun, pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Varian Omicron Terhadap Hewan Ungkap Fakta Ini

Sebagaimana diketahui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021. Penerbitan aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19 .

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (testing, tracing, treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster-klaster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” tutur Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi dikutip dari laman resmi Kemenkes.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya