SOLOPOS.COM - Calon pengantin menunjukkan hasil tes cepat antigen kepada petugas sebelum menjalani akad nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Kamis (29/7/2021). (Istimewa/Santoso)

Solopos.com, WONOGIRI — Dua pasangan calon pengantin terpaksa menunda akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Wonogiri, Kamis (29/7/2021), lantaran terkonfirmasi positif corona.

Total ada 24 orang atau 12 pasangan calon pengantin yang dijadwalkan akad nikah di KUA, Kamis. Namun tiga orang pada dua pasangan calon pengantin ternyata positif Covid-19 berdasar tes cepat antigen dan polymerase chain reaction atau PCR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebagai informasi, calon pengantin di Wonogiri harus menjalani tes cepat antigen jika ingin menikah selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Pernikahan juga harus dilaksanakan di KUA.

Kepala KUA Kecamatan Wonogiri, Santoso, kepada Solopos.com, Kamis, menginformasikan akad nikah dua pasang calon pengantin yang sedianya digelar hari itu ditunda. Hal itu lantaran tiga orang calon pengantin dari Wonogiri itu positif corona.

Baca Juga: Salut! Rutan Wonogiri Bagi-Bagi Paket Sembako ke Warga Terdampak PPKM

Dua orang positif Covid-19 berdasar tes PCR dan satu orang positif Covid-19 berdasar tes cepat antigen. Mereka yang positif berdasar tes PCR merupakan satu pasangan. Calon pengantin laki-laki, warga Jaten, Selogiri, Wonogiri, melakukan tes PCR 19 Juli.

Sedangkan calon pengantin perempuan warga Giritirto, Kecamatan Wonogiri menjalani tes PCR 24 Juli. Satu orang calon pengantin lainya yang positif berdasar tes cepat antigen yakni perempuan warga Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri. “Penundaan ijab kabul ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku pada PPKM [pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat],” ulas Santoso.

KUA Bersinergi Dengan Satgas Covid-19

Ia melanjutkan KUA Kecamatan Wonogiri dan Satgas Covid-19 selalu bersinergi dalam mencegah penularan virus corona pada proses akad nikah calon pengantin. Setiap ada acara pernikahan Satgas yang meliputi polisi, TNI, perwakilan pemerintah kecamatan, dan puskesmas selalu mengawal untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan secara disiplin.

Menurut Santoso, protokol kesehatan proses ijab kabul sangat ketat. Semua orang yang terlibat harus memakai masker dan mencuci tangan. Pasangan calon pengantin, saksi, wali, dan penghulu harus memakai sarung tangan karet.

Baca Juga: Kawasan Perbatasan Wonogiri-Sukoharjo Bakal Dipermak Dan Dibikin Lebih Cantik

Terlebih, saat proses ijab kabul berlangsung penghulu dan pengantin laki-laki harus bersalaman. Jumlah orang yang dibolehkan masuk ruangan maksimal enam orang, yakni pasangan calon pengantin, satu wali nikah, dua orang saksi, dan satu fotografer. Tempat duduk diberi jarak aman. Setelah akad nikah selesai pengantin dan pendamping diimbau langsung pulang.

“Proses ijab kabul juga dipercepat. Satu proses akad nikah berkisar 15-20 menit. Pada kondisi normal durasinya bisa mencapai 30 menit. Kami memiliki dua penghulu. Kalau ada dua pasang calon pengantin yang datang bersamaan bisa langsung dikaver,” kata Santoso.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Wonogiri, Joko Purwidyatmo, menjelaskan sesuai ketentuan pasangan calon pengantin harus tes antigen sehari sebelum ijab kabul di Kantor KUA selama PPKM. Pada hari pelaksanaan pernikahan surat hasil tes antigen harus diserahkan kepada petugas.

Baca Juga: Cetak Rekor Lagi! Satu Hari, Ada 40 Pemakaman Prokes Covid-19 di Wonogiri

Tidak Boleh Menggelar Resepsi

Hal ini sudah disampaikan kepada para calon pengantin saat pendaftaran atau pengajuan permohonan pernikahan. Apabila hasil tes positif biasanya orang yang menyerahkan surat hasil tes antigen kepada petugas adalah utusan keluarga pasangan calon pengantin. Jika hasil tes negatif, calon pengantin bersama keluarga langsung datang ke KUA pada hari H pelaksanaan ijab kabul.

“Yang hasil tes antigennya positif Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri minimal 10 hari, sehingga pernikahan ditunda dulu. Setelah isolasi mandiri selesai mereka harus tes antigen lagi. Jika hasilnya negatif mereka baru boleh menjalani ijab kabul di KUA. Kalau hasilnya masih positif yang bersangkutan isolasi mandiri lagi. Penjadwalan ulang ijab kabul baru dilakukan jika hasil tes antigen negatif,” ulas Joko Joko yang juga Camat Wonogiri itu.

Ia menambahkan saat pendaftaran Satgas bersama petugas KUA memberi edukasi bahwa keluarga tidak boleh menggelar resepsi di rumah. Proses ijab kabul harus di KUA. Sebagai informasi, kasus yang sama terjadi di Kecamatan Wonogiri pada 15 Juli lalu. Saat itu, satu dari 24 orang calon pengantin positif Covid-19 berdasar tes cepat antigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya