SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian mengepung Ponpes Shiddiqiyah Jombang untuk menangkap anak sang kiai yang menjadi DPO kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022). (Youtube/Kompas TV)

Solopos.com, JOMBANG — Video berisi orasi ajarakan Perang Badar kepada santri dan jemaah untuk membela Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, viral di media sosial.

Pria yang berorasi dalam video itu adalah Edi Setyawan, Ketua Bidang Pelestarian DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia berorasi di hadapan 318 jemaah yang dipulangkan setelah sempat diamankan di Mapolres Jombang saat penjemputan paksa Moch Subchi Azal Tsani, anak kiai pondok yang tersandung kasus pelecehan santriwati.

Video itu diambil di dalam pondok pesantren. Dalam video itu, Edi Setiawan mengajak jemaah untuk Perang Badar demi membela Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan pihaknya akan mendalami video viral tersebut untuk menentukan status Edi Setiawan yang merupakan orator Perang Badar.

Baca juga : Hukum Kekerasan Seksual: Penjara 15 Tahun, Denda Rp1 Miliar

Nantinya pihak kepolisian akan memeriksa kembali video tersebut untuk melakukan analisa mendalam. Apakah video itu mengandung ujaran kebencian dan provokasi atau tidak.

“Saat ini ES berstatus sebagai saksi dugaan ujaran kebencian dan provokasi terkait orasi Perang Badar. Nanti kami akan menganalisa mendalam video orasi tersebut,” katanya dalam siaran Metro Siang yang disiarkan di Metro TV, Jumat (15/7/2022).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi sempat mengamankan sekitar 320 orang dalam upaya penjemputan paksa anak pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, KH Mukhtar Mukthi, pada Kamis (7/7/2022).

Baca juga : Sontoloyo! 4 Kasus Cabul Terheboh: Anak Kiai Jombang – Influencer Solo

Polisi juga telah menetapkan lima tersangka yang melakukan penyerangan terhadap polisi dalam kejadian tersebut.

Sementara itu, sidang perdana kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap santriwati dengan tersangka Mas Bechi akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/7/2022) mendatang.

Agenda sidang perdana itu adalah pembacaan dakwaan terhadap Mas Bechi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima santriwati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya