SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JALANI SIDANG--Para penjual Miras di kawasan Laweyan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (29/11/2011). Mereka dijerat sesuai pasal Tipiring dengan ancaman hukuman satu bulan penjara dengan denda Rp 5.000. (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polsek Laweyan membekuk enam orang penjual minuman keras (Miras) jenis ciu dan vodka campuran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penangkapan penjual Miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan sejak Kamis (24/11/2011) malam hingga Minggu (27/11/2011) malam.

Dari tangan penjual Miras, polisi menyita 30-an liter Miras jenis ciu serta campuran vodka.

Informasi yang dihimpun Espos, menyebutkan polisi melakukan patroli dengan menyisir beberapa lokasi yang digunakan pedagang kelontong yang nyambi berjualan Miras jenis ciu.

“Dari semua penjual yang kami amankan, mereka memang tidak terang-terangan menjual Miras. Namun para penjual menyediakan Miras maupun vodka campuran yang terkadang dibutuhkan pembeli. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum,” papar Kapolsek Laweyan, AKP Didik Priyo Sambodo melalui Kanit Reskrim, AKP Waliyana, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Laweyan, Selasa (29/11/2011).

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya