Solopos.com, JAKARTA — Polri menolak surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Tidak [diproses],” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dedi mengatakan surat pengajuan pengunduran diri itu diserahkan Ferdy Sambo sebelum proses sidang kode etik.
Meski demikian, surat tersebut tidak mempengaruhi putusan etik yang menyatakan Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). “Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” kata Dedi.
Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri pada Kamis hingga Jumat (25-26/8/2022).
Baca Juga : Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri
Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri, memimpin sidang tersebut. Dia mengatakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan Ferdy Sambo di-PTDH.
“Pemberhentian tidak secara hormat, PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang etik Ferdy Sambo berjalan selama 18 jam. Sidang etik tersebut memeriksa 15 orang saksi dan Ferdy Sambo.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo