Solopos.com, JAKARTA — Polri telah menerbitkan buku panduan pedoman kontijensi klaster Covid-19. Buku itu diterbitkan agar para Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas di setiap Posko PPKM Mikro paham tentang penanganan Covid-19.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengemukakan buku tersebut sudah didistribusikan ke seluruh Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia. Argo mengimbau seluruh Bhabinkamtibmas selalu mengantongi buku pedoman tersebut agar paham soal penanganan covid-19 di daerah masing-masing.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: 17 TKI di Singapura Diganjar Ijazah Universitas Terbuka
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Bapak Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada disaku para Bhabinkamtibmas," tutur Argo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (27/6/2021).
Argo meyakini buku pedoman penanganan Covid-19 yang diterbitkan Polri itu bisa berkontribusi membantu pemerintah pusat mencegah penyebaran virus corona yang angkanya terus meroket di Indonesia. "Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung tinggi asas Salus Populi Suprema Lex Esto bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," katanya.
Pedoman Siapkan Sarana
Buku Panduan Pedoman Kontijensi Klaster Covid-19 tersebut berisi tentang penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Lalu tata cara untuk penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19.
Selain itu, buku panduan tersebut mengupas penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas). Dibahas juga soal kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos