SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Bisnis.com/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA–Polri akan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap uang transaksi terkait kasus kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) senilai Rp1 triliun yang diduga mengalir ke anggota partai politik (parpol).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melalukan langkah jika memang PPATK melaporkan hal tersebut. “Iya tentunya kalau ada laporan dari PPATK, dari penyidik Bareskirm terus akan melakukan koordinasi, komunikasi dengan penyidik PPATK,” ujar Dedi di Hotel Ambara, Kamis (26/1/2023).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menyatakan setiap kasus yang ditangani Bareskrim mengacu pada Perkap No. 6/2019 tentang Proses Penyidikan. Setiap laporan ada tahapannya, nantinya laporan yang masuk harus dilakukan asesmen apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan.

“Kalau misalnya tindak pidana, maka dari hasil gelar perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, demikian pula ketika alat buktinya sudah cukup maka dari penyidikan ditetapkan tersangka dan diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil GFC yang mengalir ke anggota partai politik.

“Jikalau benar adanya, maka saya minta PPATK terus telusuri dan pantau aliran-aliran dana kejahatan lingkungan tersebut. Mau itu mengalir ke partai, pengusaha, pejabat, atau siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bongkar semua,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Ia menyebut tidak ingin aliran dana GFC tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pemilu sehingga dapat mengintervensi jalannya pesta demokrasi terbesar di Indonesia itu. “Sebab bahaya sekali kalau apa yang dikhawatirkan PPATK benar terjadi,” ucapnya.

Sahroni meminta PPATK segera berkolaborasi dengan segenap perangkat penegak hukum lainnya untuk mengeksekusi sehingga dugaan tersebut cepat terungkap.

“PPATK harus langsung jalin kolaborasi dengan KPK, Polri, dan perangkat hukum lainnya yang dibutuhkan guna bongkar dugaan ini. Harus ditindaklanjuti dengan cepat kalau serius ingin usut ini barang,” tuturnya.

Ia mendukung PPATK agar tak gentar dalam memberantas kasus dana hasil GCF yang diduga mengalir ke tangan partai politik itu. “Jika nantinya PPATK mendapat banyak tekanan-tekanan, ingat jangan pernah takut dan goyah,” kata Sahroni.

PPATK menemukan sekitar Rp1 triliun transaksi terkait kasus GFC yang diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk anggota partai politik (parpol). Duit itu diduga digubakan sebagai modal untuk kepentingan pemilu. GFC adalah aktivitas kejahatan keuangan yang terkait dengan lingkungan hidup.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan dana Rp1 triliun itu menjadi bentuk pemodalan pemilu yang bahkan telah terjadi sejak 2-3 tahun lalu. Dana tersebut, sambungnya, merupakan hasil yang diperoleh dari aktivitas penebangan hutan, penambangan, pembalakan liar, hingga penangkapan ikan secara ilegal.

“Kami melihat kecenderungan dalam hasil riset kami ada penggunaan-penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan yang diperoleh dari tiga tahun lalu, bahkan sampai angka yang nilainya triliunan [rupiah],” kata Ivan kepada awak media dalam agenda Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

“Ada transaksi yang dipantau PPATK yang bersumber dari pihak yang diduga menjadi terdakwa dari sebuah skema tindak pidana penjualan kayu ilegal dan kami lihat aliran transaksinya berkaitan dengan pihak yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik,” sambungnya.

GFC disebut sebagai kejahatan yang kini sedang menjadi perhatian serius PPATK. Pada 2022, PPATK merilis 31 hasil analisis (HA) dan satu hasil pemeriksaan (HP) terkait GFC. Nominalnya sangat luar biasa, yakni mencapai Rp4,86 triliun.

Sementara itu, Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Tri Hartono menuturkan temuan tersebut bukan suatu hal yang mengejutkan. Sebab, berdasarkan data milik Financial Action Task Force (FATF), GFC menjadi suatu bentuk kejahatan yang paling menguntungkan untuk dilakukan.

Aliran dana yang diperoleh dari GFC ini menjadi bukti telah berlangsungnya politik uang jelang Pemilu 2024 mendatang. Kendati demikian, Danang tak membeberkan secara detail terkait kapan aliran dana itu masuk ke kantong anggota parpol.

“Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus dan alirannya itu ke mana-mana. Ada yang ke anggota partai politik,” terang Danang.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri-PPATK Koordinasi Terkait Aliran Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya