SOLOPOS.COM - Petugas jaga Pos Pam 2 Patung Pandawa, Aipda Didik Santoso, menunjukkan temuan pelat nomor kendaraan yang copot setelah banjir yang menerjang kawasan Patung Pandawa, Solo Baru, Sukoharjo, Jumat (23/12/2022). (Solopos.com/ Tiara Surya Madani).

Solopos.com, JAKARTAKorlantas Polri resmi menghentikan perpanjangan pelat nomor khusus dan rahasia yang biasa digunakan oleh petugas kepolisian.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah menghentikan perpanjangan kode nomor kendaraan seperti RF, QH, dan IR sejak Oktober 2022. Hal ini untuk menyesuaikan dengan implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7/2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang kendaraan pakai nomor khusus dan rahasia dan banyak menggunakan strobo atau sirine tahun ini saya setop perpanjangan dan tidak ada pengajuan baru,” ujar Yusri di Gedung Humas Polri, Kamis (26/1/2023).

Kendati demikian, Yusri menyebu pengajuan nomor rahasia dan khusus akan kembali dibuka pada bulan depan. Namun, hanya dibuka untuk kendaran dinas dari pejabat eselon satu dan dua, bukan mobil pribadi.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan nantinya untuk mengajukan pelat nomor khusus dan rahasia untuk kepolisian harus mengajukan dulu ke Propam dan Divintel ke Baintelkam. Lalu dari situ ke Korlantas. Baru setelahnya, Polda akan mengeluarkan nomor tersebut setelah verifikasi yang dilakukan oleh pihak Korlantas.

“Untuk nomor khusus dan rahasia nantinya tetap akan diberlakukan ganjil genap,” ucap Yusri.

Dia menegaskan nomor khusus dan rahasia hanya untuk kendaraan dinas dan tidak diperuntukan oleh masyarakat sipil.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi! Korlantas Setop Perpanjangan Pelat Khusus dan Rahasia RF

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya