SOLOPOS.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait rencana rekrutmen sebagai ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Minggu (3/10/2021), belum bersedia memberitahu kapan rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan, karena pihaknya masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu,” ujar Argo.

Disetujui Presiden

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan niatnya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK pada konferensi pers di Papua, Selasa (28/9/2021).

Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Niat Kapolri Bukti Novel Baswedan dkk. Lolos TWK? 

Rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk merekrut menjadi ASN Polri untuk memperkuat bidang-bidang yang ada di Korps Bhayangkara, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Seusai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Mahfud MD: 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Tapi… 

Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.

Hingga kini proses koordinasi masih berjalan, begitu juga dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.

Proses Koordinasi

Dalam video wawancara Kadiv Humas Polri yang dibagikan Divisi Humas Polri pada Jumat (1/10/2021), Argo mengatakan, Polri serius untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK, karena kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang dimiliki untuk memperkuat upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Argo juga berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat setelah proses koordinasi dan harmonisasi yang dilakukan Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada selesai.

Tepat di tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK.

Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya