SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Chuck Putranto menjalani sidang selama 15 jam. Sidang kode etik profesi Chuck Putranto dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pimpinan sidang menghadirkan sembilan orang saksi. Sidang memutuskan PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto. “Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan bahwa satu perwira yang sedang menjalani sidang etik adalah Kompol Chuck Putranto.

“Hari ini sudah dimulai ke Kompol Chuck Putranto [CP] sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok [Jumat ini] sampai dengan berikutnya 3 hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik,” ujar Agung di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga : Divonis PTDH atau Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Sekadar informasi, Chuck Putranto menjalani sidang kode etik dalam keterlibatannya obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait kasus pembuhuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyag Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Pecat Satu Perwira di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya