SOLOPOS.COM - Tangkapan layar video kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, (Twitter-@humasjakfire)

Solopos.com, JAKARTA — Polri mengakui bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung bukan dipicu korsleting atau hubungan pendek arus listrik sebagaimana dugaan yang dipublikasikan sebelumnya. Kepolisian pun didesakan mencari pelaku utama di balik peristiwa pembakaran di Gedung Kejakgung.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Pernyataan Sahroni itu merespons Polri yang mengumumkan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

"Pertama, saya tentunya meminta Polri untuk segera mencari pelaku utama, dan saya yakin Polri maupun Kejaksaan memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Prototipe Starship SN6 Sukses Meluncur, Misi ke Bulan dan Mars Kian Nyata

Menurut dia, kalau dilihat dari waktu kejadiannya, maka bisa dipastikan bahwa pembakaran ini terkait dengan kasus besar yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

"Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejakgung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tau lah kasusnya apa," ujarnya.

Jatuhkan Moral Kejaksaan

Sahroni juga menyebut kuat dugaan bahwa tindakan pembakaran itu ditujukan untuk menjatuhkan moral Kejaksaan dalam menangani kasus "kakap" yang sedang ditangani. Dia menilai siapa pun yang melakukan tindakan pembakaran Gedung Kejakgung itu, sudah melakukan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara dan memang bertujuan menjatuhkan moral kejaksaan.

Jelang Debut Solo, Kim Woo-Jin Eks Stray Kids Terseret Isu Pelecehan Seksual

"Karena itu kami di Komisi III DPR juga berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang," ucap dia.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. Hal dilakukan itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung pada Kamis.

"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan [penanganan kasus] dari penyelidikan ke penyidikan," kata Komjen Sigit dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri.

Catatkan 300.000 Pre-Order, Album Repackage In ? Stray Kids Lampaui Rekor

Menurut Kabareskrim, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban.

Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran. "Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memroses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," ujarnya.

Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya