SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan dua tersangka tersebut adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

“Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu,” ujar Dedi dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Hasil penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu kemarin.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 41 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Adapun PT Afi Farma disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: BPOM Resmi Digugat di PTUN, Dianggap Permainkan Masyarakat Terkait Obat Sirop

Secara terpisah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan dua tersangka dalam kasus peredaran obat sirop dengan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di Indonesia.

Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

“Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” terang Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: BPOM akan Umumkan 2 Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop

Selain kedua perusahaan farmasi ini, Penny menyampaikan pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan lainnya, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Dia menambahkan, dalam pengusutan kasus ini, BPOM juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli lainnya.

“Terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan penyidikan dan masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli untuk selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka. Demikian juga dengan PT Samco Farma,” jelas Penny.

Baca Juga: Masuk Daftar Terlarang BPOM, Dinkes Boyolali Tarik 69 Obat Sirop di Puskesmas

Di sisi lain, penyidikan terhadap kasus obat sirop ternyata tidak hanya melibatkan berbagai perusahaan farmasi saja.

Dalam kesempatan yang berbeda, BPOM juga telah berhasil mengungkapkan jalur distribusi dari bahan pelarut propilen glikol yang menjadi sumber dari cemaran EG dan DEG.

Terdapat dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menjadi penyalur dari produk pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: BPOM Temukan Lagi Dua Perusahaan Obat Sirop Berbahaya

Kedua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

Pelanggaran tersebut kemudian berujung pada pencabutan sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang dimiliki oleh kedua PBF.

“Jadi ada dua PBF yang dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat. PBF itu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo,” ucap Penny dalam konferensi pers BPOM, Rabu (9/11/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bareskrim Jerat Dua Korporasi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut!”,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya