SOLOPOS.COM - Petugas medis memindahkan jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan di RSUD Saiful Anwar, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang mengakibatkan sebanyak 131 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/R D Putra/Zk/rwa.

Solopos.com, JAKARTA—Polri akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap dua korban yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan, di Malang, Sabtu (1/10/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ekshumasi akan dilakukan pada hari Rabu (19/10/2022).

“Kemudian progres selanjutnya hari Rabu dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur. Kita sudah mendapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi pada hari Rabu,” tutur Dedi di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Dedi belum dapat menjelaskan identitas dua korban yang akan diekshumasi tersebut. Lebih lanjut, dalam kegiatan ini, Polri menggandeng Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia dan dokter Disaster Victim Identification (DVI).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga Masalah Suksesi Kepemimpinan China Xi Jinping

“Saya belum bisa menjelaskan dua korban tersebut. Ekshumasi pada Rabu akan dilaksanakan di Malang. Nanti saya sampaikan. Polri tidak bekerja sendiri, Polri bekerja sama dengan Ikatan Kedokteran Forensik Indonesia, kemudian dengan dokter-dokter DIV di Malang dan Jawa Timur,” ujarnya.

Sekedar informasi, Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). “Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB); Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema; Suko Sutrisno selaku security officer; dan Wahyu SS Kabagops Polres Malang. Tersangka lainnya adalah AKB Hasdarman selaku personel Brimob Polda Jatim, dan Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Akan Lakukan Ekshumasi Terhadap Dua Korban Tragedi Kanjuruhan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya