SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (Dok/Solopos)

Solopos.com, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka yang diduga hendak diedarkan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan kasus sabu-sabu itu bermula dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial EI,38, baru-baru ini. Setelah diselidiki, menurutnya, EI diketahui akan membawa sabu-sabu ke Bandung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru,” kata Aswin di Polrestabes Bandung, Senin (27/6/2022) seperti dilansir Antaranews.

Menurutnya, EI diperintah dua orang berinisial EG dan YY untuk membawa 20 kilogram sabu-sabu ke Bandung dari Pekanbaru. Adapun EG dan YY hingga kini masih dalam pencarian dengan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

EG berjanji kepada EI bakal memberi upah sebesar Rp300 juta untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke Bandung. Namun karena upah tersebut belum kunjung diterima, EI akhirnya menitipkan 20 kilogram sabu-sabu itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.

Baca Juga: Pengiriman Narkoba Rp1 Miliar Pesanan 8 Napi di Lapas Madiun Digagalkan

“Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS,” kata dia.

Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk menyita 20 kilogram sabu-sabu tersebut.

Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik mengandung 1 kilogram sabu-sabu.

Baca Juga: Duh, Ada Siswa di Sragen Kecanduan Narkoba sejak Kelas VI SD

“Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya, menyelamatkan jutaan orang. Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini,” kata dia.

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah ditangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya