SOLOPOS.COM - Personel Satlantas Polresta Solo mengkaji standar desibel suara knalpot standar Juli 2020. (Istimewa/Dok. Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Satlantas Polresta Solo memiliki alat untuk mengukur tingkat kekerasan suara knalpot brong. Dengan alat bernama sound meter itu, polisi dapat menghitung dengan tepat apakah sebuah sepeda motor menggunakan knalpot standar atau nonstandar.

Sejauh ini razia knalpot standar hanya berdasarkan pengamatan sehingga sering kali sepeda motor dengan knalpot tak standar lolos razia. Dengan alat pengukur suara itu, hal tersebut tak akan terjadi lagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satlantas mengkaji sound meter bersama akademisi dan perwakilan dealer sepeda motor di Kota Solo pada pertengahan Juli 2020. Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada wartawan, Minggu (19/7/2020), mengatakan dalam uji coba sound meter digelar beberapa hari lalu di Mako Satlantas Polresta Solo.

Jangan Bingung, Salatiga Mulai Umumkan Kasus Covid-19 Pakai Istilah Baru Pekan Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, sound meter bekerja mengukur suara knalpot dengan standar ukuran desibel. "Akan segera kami gunakan alat itu, sementara kami uji coba knalpot standar dulu baru nonstandar," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Ia menyebut dalam beberapa bulan terakhir, kepolisian masif menggelar razia knalpot brong. Menurutnya, razia itu lebih pada penindakan kasat mata atau dengan melihat pengendara yang menggunakan knalpot brong.

Setelah kajian knalpot brong selesai, kepolisian akan memiliki dan mengetahui acuan batas-batas desibel suara.

Konsumsi Listrik Industri di Soloraya Membaik, Pertanda Ekonomi Pulih?

Ada Pengecekan Suara Knalpot Berdasarkan Satuan Desibel

Menurutnya, kepolisian turut meggandeng Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan akademisi UNS Solo. Ia menyebut telah ada perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kendaraan bermotor.

Namun, kajian mengenai desibel itu menjadi penunjang lain saat kepolisian bertugas di lapangan. "Nanti ada yang bertugas untuk mengecek desibel suara. Lalu kami memerlukan pendapat akademisi serta dampak bagi lingkungan dan masyarakat. Ini nanti juga dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat tentang dampak knalpot brong," papar dia.

Satlantas Polresta Solo menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di jalanan Kota Solo. Selama sebulan, Satlantas Polresta Solo menyita sebanyak 47 knalpot brong bernilai puluhan juta rupiah.

Alhamdulillah, 34 Santri dan Ustaz Pondok Gontor Ponorogo Sembuh

Pada razia knalpot brong, Sabtu (18/7/2020) malam, jajaran Polsek Laweyan menemukan 19 knlapot tak standar. Lantaran harga knalpot cukup mahal, banyak pengguna kendaraan yang nekat meminta kembali knalpot yang disita.

Menurutnya, kepolisian memberi pengertian bahwa knalpot itu harus tetap disita. Hal itu agar knalpot itu tidak digunakan kembali. Polisi juga menyosialisasikan kepada bengkel-bengkel agar lebih selektif dalam memasang knalpot brong.

Menurut Kompol Afrian, penjualan knalpot itu hanya boleh untuk keperluan kontes maupun perlombaan balap. "Harganya bervariasi ada yang ratusan ribu rupiah sampai lima juta rupiah. Pengguna kendaraan yang tertangkap kami tilang dan sita kendaraan untuk diganti dengan knalpot standar," papar Kasatlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya