Solopos.com, SOLO — Polisi menunjukkan tersangka kasus perjudian beserta barang saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin  (22/8/2022).

PromosiVonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Polresta Solo berhasil menggulung pelaku kasus perjudian cap ji ki dan judi dadu di Kota Solo dengan membekuk 11 tersangka. Belasan pejudi itu ditangkap Satreskrim Polresta Solo, Polsek Jebres, dan Polsek Pasar Kliwon di beberapa lokasi pada Sabtu (20/8/2022). Penangkapan tersebut bagian dari komitmen polisi untuk memberantas pelaku perjudian dan penyakit masyarakat (pekat).

 

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (tengah), menunjukkan barang bukti milik tersangka kasus perjudian saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin (22/8/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Polresta Solo berhasil menggulung pelaku kasus perjudian di Kota Solo dengan membekuk 11 tersangka. (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi