Solopos.com, SOLO — Polisi menunjukkan tersangka kasus perjudian beserta barang saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Senin (22/8/2022).
PromosiVonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Polresta Solo berhasil menggulung pelaku kasus perjudian cap ji ki dan judi dadu di Kota Solo dengan membekuk 11 tersangka. Belasan pejudi itu ditangkap Satreskrim Polresta Solo, Polsek Jebres, dan Polsek Pasar Kliwon di beberapa lokasi pada Sabtu (20/8/2022). Penangkapan tersebut bagian dari komitmen polisi untuk memberantas pelaku perjudian dan penyakit masyarakat (pekat).