SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang ditangkap Polsek Laweyan, Solo, dalam Operasi Knalpot Brong pada Sabtu (27/6/2020) malam. (Istimewa/Polsek Laweyan)

Solopos.com, SOLO -- Satlantas Polresta Solo dalam sebulan terakhir menyita sebanyak 47 knalpot brong menyusul keluhan masyarakat yang diterima kepolisian.

Namun, sebanyak 47 knalpot brong yang disita sejauh ini masih berdasarkan pelanggaran kasat mata atau belum ada standar desibel kerasnya suara knalpot brong.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai saat dijumpai wartawan pada Rabu (8/7/2020) mengatakan telah menggandeng Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Akademisi UNS Solo, untuk membuat standar desibel knalpot brong.

Nantinya, hasil kajian itu akan menjadi salah satu rujukan saat operasi penertiban knalpot brong.

Ekspedisi Mudik 2024

Bernilai Puluhan Juta Rupiah, 47 Knalpot Brong Motor Milik Warga Solo Segera Dimusnahkan Polisi

Menurutnya, sudah ada perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kendaraan bermotor.

Namun, kajian mengenai desibel itu menjadi penunjang lain saat kepolisian bertugas.

"Nanti ada yang bertugas untuk mengecek desibel suara. Lalu kami memerlukan pendapat tentang akademisi serta dampak bagi lingkungan dan masyarakat. Ini nanti juga dapat sarana edukasi bagi masyarakat tentang dampak knalpot brong," papar dia.

Cukup Mahal

Satlantas Polresta Solo menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong di jalanan Kota Solo.

Sulit Dinalar, Mitos Pagebluk Ini Dipercaya Pernah Terbukti Di Solo Loh...

Selama sebulan, Satlantas Polresta Solo menyita sebanyak 47 knalpot brong bernilai puluhan juta rupiah.

Ia menjelaskan dikarenakan harga knalpot cukup mahal, banyak pengguna kendaraan yang nekat meminta kembali knalpot yang disita. Menurutnya, kepolisian langsung memberi pengertian bahwa knalpot itu harus tetap disita.

Penyitaan itu bertujuan agar knalpot itu tidak digunakan kembali.

Ribuan Warga Solo Terancam Kesulitan Air Bersih Saat Kemarau, 2 Kelurahan Ini Paling Rawan

Ia menjelaskan kepolisian juga menyosialisasikan kepada bengkel-bengkel agar lebih selektif dalam memasang knalpot brong itu.

Menurutnya, penjualan knalpot brong itu dimaklumi untuk keperluan kontes maupun perlombaan balap.

"Harganya bervariasi ada yang ratusan ribu rupiah sampai lima juta rupiah. Pengguna kendaraan yang tertangkap kami tilang dan sita kendaraan untuk diganti dengan knalpot standar," papar Kasatlantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya