SOLOPOS.COM - Jumpa pers Polresta Blitar (Detik.com)

Solopos.com, BLITAR — Sebanyak 229.000 pil koplo disita Sat Narkoba Polresta Blitar. Adapun bandar dari pil koplo ini disebut-sebut merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun.

Tersangka adalah Fawas Awod, 27, warga Dusun Bendolowo, Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Kemudian polisi melakukan penggerebekan ketika tersangka menerima kiriman tiga kardus pil koplo dari Jakarta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami amankan tiga kardus. Masing-masing kardus itu berisi 229 botol. Per botol isinya 1.000 pil. Jadi total ada 229.000 senilai sekitar Rp225 juta,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di depan wartawan, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Efek Tol Trans Jawa, Pemkab Madiun Sediakan Lahan 431 Hektare untuk Kawasan Industri

Dari keterangan tersangka, kurir barang terlarang itu sebenarnya membawa 10 kardus pil koplo. Yakni tiga kardus narkoba di-drop untuk Blitar, sementara lainnya untuk wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.

“Kami masih kembangkan jaringan ini. Karena masih ada satu yang masuk dalam DPO pelaku berinisial B. Dan mereka merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun,” ungkapnya.

Sabu-Sabu

Baca juga: Gagal Menyalip, Bus Sugeng Rahayu Tabrak Truk di Ngawi

Selain bandar itu, dalam rilis di Mapolresta Blitar juga ada enam tersangka pengedar narkoba. Dengan barang bukti yang diamankan berupa tujuh paket sabu seberat 2,35 gram. Kemudian satu strip isi 10 butir riklona 2 clonazepam. Lalu satu buah timbangan digital dan enam buah HP.

Para tersangka ini melanggar Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lalu Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” pungkas Kapolresta di hadapan wartawan.

Baca juga: Setelah Naikkan Pangkat, Beri Beasiswa Anak, Kini Jokowi Beri Rumah Istri Awak KRI Nanggala-402

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya