SOLOPOS.COM - Penutupan jalan di kawasan Purwokerto. (Antara)

Solopos.com, PURWOKERTO — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas memperketat aktivitas masyarakat di dalam kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Mengutip Antara, Kamis (8/7/2021), aparat Polresta Banyumas mengintensifkan penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) darurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Melihat dinamika mobilisasi aktivitas yang masih tinggi, maka penyekatan dan penutupan jalan di dalam kota Purwokerto perlu diambil langkah secara lebih intensif,” kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasatlantas Kompol Ari Prayitno di Purwokerto.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga : BOR Tinggi, Bupati Banyumas Pastikan Stok Oksigen Cukup

Oleh karena itu, kata dia, sejumlah ruas jalan yang sejak pelaksanaan PPKM Darurat pada tanggal 3 Juli 2021 ditutup mulai pukul 14.00 WIB hingga 06.00 WIB, maka pada tanggal 8-20 Juli akan ditutup total selama 24 jam (pukul 06.00 WIB hingga 06.00 WIB) dan berlaku setiap hari.

Kendati demikian, dia mengatakan ada sejumlah ruas jalan yang diberlakukan penyekatan pada pukul 06.00 WIB hingga 14.00 WIB dan selanjutnya ditutup mulai pukul 14.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Kasatlantas mengatakan ruas jalan di dalam kota Purwokerto yang ditutup selama 24 jam terdiri atas Jalan Jenderal Soedirman mulai dari Simpang Ace Hardware, Jalan Masjid mulai dari Simpang Pekih Timur, Jalan Kranji mulai dari Simpang Cikebrok, Jalan Ragasemangsang mulai dari Simpang Neutron.

Baca Juga : Bupati Kecewa, PPKM Darurat di Banyumas Belum Bisa Maksimal

Selain itu, Jalan Merdeka ditutup mulai dari Simpang Tugu hingga Simpang Paparonz, Jalan Soeharso ditutup mulai dari Simpang Meotel, dan Jalan H.R. Bunyamin ditutup mulai Simpang Jalan Kampus.

Sementara untuk penyekatan di Jalan Jenderal Soedirman dilakukan di Simpang Palma dan Simpang KPKN, Jalan Masjid di Simpang Omnia, Jalan Soeharso di Simpang Wargabhakti, dan Jalan H.R. Bunyamin di Simpang Glempang.

“Penyekatan dilakukan pada pukul 06.00 WIB-14.00 WIB dan selanjutnya ruas jalan tersebut ditutup hingga pukul 06.00 WIB. Dalam penyekatan ada beberapa ketentuan dilakukan seperti pemeriksaan dokumen pekerja esensial atau kritikal, surat keterangan bebas Covid-19, dan kartu vaksin minimal dosis pertama,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya