SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman, memusnahkan knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin di halaman Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/7/2022). (Solopos.com-Antara/Sumarwoto)

Solopos.com, BANYUMAS — Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota atau Satlantas Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan 800 knalpot brong hasil penindakan saat Operasi Patuh Candi 2022 beberapa waktu lalu. Ratusan knalpot brong itu dimusnahkan di halaman Mapolresta Banyumas, Selasa (12/7/2022).

Pemusnahan knalpot brong itu dilakukan dengan cara dipotong menjadi dua bagian dengan menggunakan gergaji mesin. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan penggunaan knalpot brong telah menimbulkan keresahan masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Oleh karena itu, saat Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar tanggal 13-27 Juni, Satlantas Polresta Banyumas telah menindak sekitar 1.500 pelanggar, 800 di antaranya menggunakan knalpot brong,” kata Kapolresta Banyumas didampingi Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah Rachman.

Kasatlantas Polresta Banyumas mengatakan pihaknya kerap menerima pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Hal ini dikarenakan kendaraan dengan knalpot brong mampu membuat suara yang bising di telingga sehingga mengganggu warga yang sedang beristirahat atau beribadah.

Menurut dia, pengguna knalpot brong pada sepeda motor itu rata-rata masih berusia muda atau berkisar 17 tahun hingga 25 tahun. “Saat dilakukan penilangan, kami tahan kendaraan bermotornya [kendaraan yang menggunakan knalpot brong],” ujarnya.

Baca juga: Heboh! Promo Minyak Goreng untuk Muhammad & Maria di Banyumas

Selanjutnya, kata dia, pemilik kendaraan tersebut menjalani persidangan dan membayar denda ke Kejaksaan serta menunjukkan bukti pembayaran dendanya ke Satlantas Polresta Banyumas ketika hendak mengambil kendaraannya.

Kendati demikian, Satlantas Polresta Banyumas tidak serta merta menyerahkan langsung kendaraan tersebut kepada pemiliknya.

“Ketika mereka mau mengambil kendaraan bermotornya, kami wajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standar. Knalpot brong ini diserahkan secara sukarela oleh pelanggar ke Satlantas Polresta Banyumas untuk dimusnahkan,” kata Kompol Bobby.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya