SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi tentang Perijinan dan Pemberitahauan Kegiatan Masyarakat yang mendatangkan banyak massa. Sosialisasi digelar di Warung Makan Jinung, Rabu (30/11/2022).(Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO– Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi tentang Perizinan dan Pemberitahauan Kegiatan Masyarakat yang mendatangkan banyak massa. Sosialisasi digelar di Warung Makan Jinung, Rabu (30/11/2022).

Sosialisasi tersebut diikuti sejumlah pelaku usaha di bidang hotel, restoran, cafe, dan sejenisnya, serta para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, sosialisasi tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat, digelar dalam rangka menyambut sejumlah event menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Sebab menjelang Nataru banyak warga mengadakan berbagai kegiatan hiburan yang mendatangkan banyak massa. Sementara bila tidak diatur dan dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita berkaca dari kegiatan-kegiatan hiburan di luar daerah, dimana banyak sekali menimbulkan gesekan dan terpaksa harus dihentikan karena sudah tidak kondusif. Untuk itu, sosialisasi ini kami rasa sangat penting untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Cegah Ricuh, 500-an Personel TNI/Polri bakal Jaga Ketat Pilkades di Sukoharjo

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan surat izin dan pemberitahuan kegiatan masyarakat dibuat untuk ditaati oleh panitia penyelenggara maupun oleh pihak keamanan. Selain itu, surat ini dibuat untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Kapolres menambahkan ada dua jenis izin keramaian pada umumnya, selain izin keramaian menggunakan kembang api dan penyampaian pendapat. Pertama izin keramaian berskala kecil atau hanya boleh mendatangkan massa 300 hingga 500 orang. Lalu ada izin keramaian berskala besar atau boleh mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang.

Aturan ini tertuang dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Selain itu, terdapat persyaratan pada isi Juklap Kapolri dalam mekanisme penerbitan izin keramaian. Isinya ditujukan kepada izin mengadakan acara untuk kegiatan pentas musik band atau dangdut, wayang kulit, ketoprak, dan pertunjukan lainnya.

Baca Juga: Tilang Digital Berlaku, 11 Wilayah di Sukoharjo Ini Dipantau Kamera ETLE

Dasar dari izin ini tertuang dalam KUHP Pasal 510 tentang Keramaian Umum. Lalu petunjuk pelaksanaan Kapolri No. Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Non Organik ABRI.

Terakhir petunjuk lapangan Kapolri no. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 / tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Substansinya, kami harapkan para pelaku usaha selalu menjalin komunikasi dan berkoordinasi baik dengan pemerintah daerah setempat, maupun dengan kepolisian apabila menggelar suatu event yang berpotensi mendatangkan massa yang banyak. Sehingga bisa kita antisipasi dan kelola keamanan serta kenyamanan kegiatan tersebut,” ujar Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya