SOLOPOS.COM - Sosialisasi KTP digital kepada seluruh jajaran Polres dan Polsek di Sukoharjo, di Polres Sukoharjo, Selasa (22/11/2022) (Istimewa/Kapolres Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO– Polres Sukoharjo memberikan sosialisasi pemasangan KTP Digital kepada seluruh anggota jajaran Polres dan Polsek di Sukoharjo, Selasa (22/11/2022).

Kaplores Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan KTP digital.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kebijakan penggunaan identitas kependudukan dalam bentuk digital tersebut mulai diterapkan di instansi vertikal dan badan usaha milik negara (BUMN) di Kabupaten Sukoharjo.

“Kami sosialisasikan kepada seluruh anggota, sehingga nanti anggota bisa menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat,” kata AKBP Wahyu Nugroho.

Pemerintah pusat telah mencanangkan penggunaan KTP digital sejalan dengan masifnya penggunaan gawai dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan penggunaan KTP digital, masyarakat tak perlu membawa keping KTP berbentuk fisik. Mereka dapat mengakses KTP digital cukup mengakses di aplikasi identitas kependudukan digital (IKD). Untuk mendapatkan aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengunduhnya di Google Play Store.

Penggunaan identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahhn 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko KTP-El, serta penyelenggaraan penggunaan identitas kependudukan.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat cukup menunjukkan quick response (QR) code dalam aplikasi yang telah diunduh.

Adapun syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital adalah memiliki gawai atau ponsel pintar, telah melakukan perekaman KTP Digital di Dispendukcapil, dan memiliki e-mail serta nomor ponsel.

Untuk mendaftar secara digital, masyarakat dapat datang ke Dispendukcapil, atau langsung mengisi data yang diminta di aplikasi seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel.

Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan notifikasi SMS berupa perintah untuk melakukan foto untuk verifikasi dengan foto di KTP berbentuk fisik.

Kemudian untuk dapat dihubungkan dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), proses pendaftaran akan dilanjutkan oleh operator Dispendukcapil untuk scan barcode.

Tahapan pendaftaran KTP digital via aplikasi tetap harus datang ke Dispendukcapil.

Setelah petugas melakukan verifikasi, pendaftar akan mendapatkan kode PIN melalui e-mail yang telah didaftarkan. Untuk aktivasi IKD dilakukan pada email yang sama.

Kemudian pendaftaran dilanjutkan untuk scan barcode oleh petugas, pendaftar akan menerima email dari SIAK.

Dalam email dari SIAK tersebut, terdapat kode PIN dan pilihan aktivasi. Pendaftar harus melakukan aktivasi, sebelum bisa menggunakan IKD.

Setelah aktivasi melalui email, pendaftar kembali ke aplikasi IKD untuk cek status. Kemudian KTP Digital selanjutnya bisa diakses dengan menggunakan PIN. Proses pendaftaran ini kurang lebih memakan waktu sepuluh menit.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshoot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya