SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN--Jajaran Polres Sragen menyita ratusan botol minuman keras (miras) jenis ciu di rumah warga Kwangen, RT 004, Ngembat Padas, Gemolong, M Zainudin, 42, Rabu (11/4/2012).

Jajaran Polres Sragen berhasil mengamankan sebanyak 156 botol air mineral ukuran 600 mililiter dan 29 botol air mineral ukuran 1.500 mililiter berisi miras jenis ciu di rumah Zainudin. Tim Sat Narkoba mendapat informasi dari warga sekitar apabila pelaku menyimpan dan menjual miras kepada orang-orang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan informasi warga sekitar itulah, jajaran Polres Sragen segera melakukan penyelidikan. Walhasil, ratusan botol ciu disimpan pelaku di dalam kardus air mineral dan diletakkan di rumah bagian belakang.

Masih di lokasi yang sama, tim Sat Narkoba Polres Sragen, juga menangkap Endah Purwanti, 22. Dia kedapatan menjual dua botol miras jenis vodka di toko miliknya. Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, menjelaskan masih terus melakukan tindakan-tindakan khusus untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Sragen. Tak hanya itu, pihaknya mendesak agar Perda miras segera disahkan.

“Pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya, mereka yang kedapatan menyimpan maupun mengedarkan akan kami berikan sanksi dan penyuluhan. Kami berharap kepada pemerintah segera mengesahkan Perda Miras agar pelanggar dapat ditindak tegas,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya