SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus pelemparan molotov yang di Jalan Tetuko No 19 Dusun Cokrobedog, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Jumat (22/2/2018) lalu sudah mulai menemui titik terang.

 
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus pelemparan molotov yang menyebabkan rusaknya dua unit mobil di rumah seorang perangkat desa di Jalan Tetuko No 19 Dusun Cokrobedog, Desa Sidoarum, Kecamatan Godean, Jumat (22/2/2018) lalu sudah mulai menemui titik terang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga : Rumah Perangkat Desa di Godean Dilempar Bom Molotov

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas tersangka. Akan tetapi masih dalam proses penyelidikan.

“Nama terduga pelaku sudah ada, tapi tunggu saja rilis dari kepolisian,” ujarnya saat ditemui Harianjogja.com, Senin (26/2/2018).

Rony menambahkan pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 1 mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya