SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Aparat Polres Salatiga, Jumat pekan lalu, berhasil menggagalkan upaya penjualan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri yang terjadi di Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan, termasuk ibu kandung bayi laki-laki tersebut yakni  TIS, 21, warga Kampung Sobayan, Solo yang tinggal di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi laki-laki dengan berat 4,1 kg yang dilahirkan dari rahim TIS pada 12 Januari 2010 lalu. Bayi yang lahir dalam kondisi normal dan sehat tersebut kini dirawat di RSUD Salatiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lima tersangka lain yang ditangkap yakni GW, 46, warga Desa Meranti Baru, Kelurahan Meranti Baru, Kecamatan Mendiangi, Jambi selaku pembeli bayi; TER, 34, warga Dusun Kalikotes, Kecamatan Kalikotes, Klaten, selaku adik GW yang merupakan penghubung; FJ, 35, warga Salatiga yang berperan sebagai makelar pertama yang mencarikan pembeli bayi; TW, 29 dan DN, 28, keduanya warga Klaten yang berperan sebagai makelar kedua.

Dalam gelar kasus, Senin (25/1), Kapolres Salatiga, AKBP Agus Rohmat memaparkan kasus terebut terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya kasus penjualan bayi di Argmulyo. Ia kemudian membentuk tim yang dipimpin Kasat Reskrim, Joko Watoro untuk mengusut kasus tersebut. Dalam hitungan pekan, kasus itu berhasil diungkap.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di belakang mereka (tersangka),” papar Agus.

Kronologis kejadian itu berawal saat TIS hamil di luar nikah bersama pacarnya sewaktu di Solo sekitar sembilan bulan lalu. TIS kemudian pergi ke Salatiga dan bekerja di Pasar Raya. Karena terhimpit faktor ekonomi, sejak janin berusia empat bulan, TIS sudah berniat untuk menjual darah dagingnya sendiri.

Selama di Salatiga ia berkenalan dengan FJ yang sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan keliling. TIS meminta bantuan FJ untuk mencarikan orang yang mau membeli anaknya. Dari FJ, TIS mengenal TW dan DN yang merupakan makelar kedua yang akhirnya mempertemukan TIS dengan TER.

Pada 12 Januari 2010, TIS melahirkan bayi pertamanya itu di poliklinik persalinan di Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang dibantu bidan Triatun. Saat melahirkan, TW dan DN menunggu di poliklinik tersebut. Sehari berikutnya, bayi yang baru lahir itu diambil TW, DN, TER dan GW dengan mengendarai Mobil Daihatsu Espas ke Klaten.

TIS dibayar oleh TER senilai Rp 3,8 juta, dimana Rp 800.000 diantaranya digunakan untuk membayar biaya persalinan. Sisanya digunakan untuk membeli HP senilai Rp 700.000, membayar hutang Rp 1 juta dan sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

TIS juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan di atas materai bahwa dirinya telah menyerahkan bayi tersebut kepada GW dan tidak akan mengambilnya. Namun TIS diberi kesempatan untuk menjenguk anaknya tersebut. Nilai transaksi jual beli bayi tersebut Rp 4,3 juta, dimana Rp 500.000 di antaranya digunakan untuk membayar TW dan DN.

Di hadapan Kapolres, tidak ada wajah penyesalan yang dipancarkan dari raut wajah TIS meski secara verbal ia mengakuinya.

“Saya melakukannya karena saya hidup sendiri,” ujarnya dengan bibir setengah tersenyum.

TW, DN, TER dan GW masing-masing ditangkap di Klaten, sementara TIS ditahan di tempat kosnya di Argomulyo.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya