SOLOPOS.COM - Kapolresta Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez tampil dalam konferensi pers mengungkapkan kasus penangkapan terhadap dua pelaku narkoba, Selasa (28/1/2020). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, PEKALONGAN Polres Pekalongan Kota mengaku meringkus tujuh tersangka kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) melalui operasi yang digelar selama sepekan terakhir. Sejumlah barang bukti ikut serta dirampas sebagai barang bukti.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, Senin (27/1/2020), mengatakan bahwa terungkapnya kasus narkoba tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah transaksi narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Selanjutnya menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan tempat berpesta narkoba sekaligus membekuk para pelaku,” lanjutnya.

Selain para tersangka pesta sabu-sabu, kata dia, polisi juga membekuk pengguna maupun pengedar narkoba lain saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut. “Para tersangka narkoba ini memang kami bekuk di lokasi dan waktu yang berbeda. Modus pun berlainan, yaitu bertransaksi narkoba secara daring dan ada pula yang dipakai sendiri,” ujarnya.

Para tersangka tersebut berinisial AP, 32, warga Kecamatan Pekalongan Timur, MHU, 33, warga Kecamatan Pekalongan Utara, D, 31, dan ZN, 25, warga Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, serta S, 41, warga Kecamatan Pekalongan Timur. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu-sabu 1,68 gram, dua paket tembakau gorila, pil Riklona dan Aplazolam, dua unit pesawat telepon selelur, serta uang Rp800.000.

Berselang hari, Kantor Berita Antara kembali mengekspose langkah Kapolres Egy Andrian Suez menggelar konferensi pers lagi terkait penangkapan dua tersangka dengan inisial dan usia berbeda. Kedua tersangka yang diungkap Egy Andrian suez kali ini adalah APK, 32, warga Kelurahan Proyonangan, Kabupaten Batang dan S, 42, warga Kecamatan Pekalongan Timur. Keduanya disebut Antara diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Satu tersangka APK ditangkap polisi saat akan mengedarkan sabu sedang S diringkus saat memakai sabu di rumahnya,” katanya di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (28/1/2020).

Untuk tersangka kali ini, barang buktinya pun berbeda daripada pada konferensi pers sebelumnya, yakni 0,68 gram, 5 bungkus plastik klip sabu-sabu sisa pakai, alat hisap sabu, 9 korek api gas, 2 pipet, 2 skrap, dan 1 ponsel. Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan pada polisi bahwa di sebuah tempat kejadian perkara dicurigai seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.

Polisi yang menerima informasi peredaran narkoba itu, kata dia, kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai itu sekaligus menggeledah celana dan pakaiannya serta menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,68 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Ia mengatakan tersangka kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 penjara dan minimal 4 tahun penjara,” katanya.

Adapun, untuk tersangka S, 42, warga Kecamatan Pekalongan Timur, kata dia, ditangkap saat mengkonsumsi sabu-sabu di rumahnya. “Tersangka S mengaku mereka menggunakan sabu karena hanya coba-coba dan pelaku mendapatkan barang haram itu dari temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya