SOLOPOS.COM - Dua warga negara Bulgaria. (detikcom)

Solopos.com, PASURUAN — Polres Pasuruan Kota menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, VBD, 38, dan PPB, 41, terkait kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming. Pelaku meraup Rp493 juta selama beraksi di Jawa Timur (Jatim).

Polisi menyebut ada 29 nasabah bank mengaku menjadi korban dua pelaku. Tetapi, polisi menduga korban dua WNA itu lebih banyak termasuk total kerugian.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga : Ealah! Banyak Pakaian Dalam Wanita Dibuang di Sungai Pasuruan

“Jumlah korban 29 orang yang sudah diketahui. Kerugian Rp493 juta berhasil dicuri. Korban mungkin lebih banyak dari 29 orang. Kerugian juga dimungkinkan lebih besar. Nasabah yang merasa uangnya hilang melapor ke bank. Ini bahaya kan jika nasabah tak mengetahui atau tak merasa uangnya kurang,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, seperti dilansir detikcom, Selasa (12/10/2021).

Polisi menyita 52 buah barang bukti dari dua tersangka. Beberapa di antara, mobil, laptop, sejumlah handphone, buku tabungan, kartu ATM, paspor, surat izin tinggal, 186 blank card, 12 papan sirkuit kamera, 16 papan sirkuit board charger micro USB, 16 plat alat skimming, dan alat-alat lain untuk melancarkan aksi.

“Kalau kartu ATM berisi data nasabah dan PIN. Ini sudah siap pakai. Sudah bisa untuk mengambil uang nasabah,” jelas Arman sembari menunjukkan puluhan kartu ATM hasil duplikasi.

Baca Juga : Puluhan Tahun Hidup di Bong Cino Madiun, Warga Pasrah Dipindah

Skimming merupakan kejahatan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah menggunakan alat khusus, yakni skimmer. Tersangka memasang alat skimming di mesin ATM.

Salah satu mesin ATM yang menjadi tempat mereka beraksi di Jalan Sultan Agung. Pelaku memasang alat skimming sejak 26 Juli hingga 31 Juli 2021. Polisi masih memburu dua komplotan lain. Polisi menetapkan dua orang WNA Bulgaria dalam daftar pencarian orang (DPO).

Arman menyampaikan dua tersangka bersama komplotannya beraksi di Kota Pasuruan dan sejumlah wilayah lain di Jawa Timur, seperti Kediri, Tulungagung, Blitar, hingga Ngawi. “Tak menutup kemungkinan tersangka beraksi di daerah lain. Mereka beraksi di daerah yang dilewati. Sementara baru 29 nasabah yang melapor,” tutur Arman.

Baca Juga : Polres Pacitan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19 Miliar

Mereka datang ke Indonesia pada 2020 dan berdomisili di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Arman menduga komplotan WNA asal Bulgaria itu datang ke Jawa Timur untuk melakukan kejahatan.

“Kemungkinan datang ke sini (Jatim) sudah ada niat melakukan skimming. Pelaku meraup Rp493 juta. Uang hasil kejahatan untuk biaya hidup sehari-hari,” ujar dia.

Salah satu tersangka, VBD, 38, menyampaikan menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan hidup. “Just little bit. Spend it for living (Sedikit. Untuk kebutuhan hidup),” kata VBD.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No.11/2008 tentang ITE atau Pasal 362 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya