SOLOPOS.COM - Benih lobster (Antara/Umarul Faruq)

Solopos.com, PACITAN — Polres Pacitan menangkap warga Tangerang, MS, 49, dan warga Pacitan, SK, 46, karena nekat memperjualbelikan benih lobster. Polisi menyita 4 boks berisi 19.222 benih lobster senilai Rp19 miliar.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menyampaikan polisi berhasil membongkar kasus jual beli benih lobster berbekal informasi masyarakat. Tim Satreskrim Polres Pacitan melakukan penyelidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Wisata Udara di Jepara Serasa di Bali Hlo

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami mendapat informasi rencana pengiriman benur (benih lobster) dari Pacitan ke Jakarta. Kami tangkap dua orang. Tersangka MS, 49, warga Tangerang, Banten dan SK, 46, warga Ngadirojo, Pacitan. Keduanya masih diperiksa di mapolres. Untuk benih sudah kami lepaskan,” terang Kapolres kepada wartawan seperti dikutip dari detikcom, Senin (11/10/2021).

Kapolres menjelaskan anggota menyekat jalur yang diperkirakan dilewati pelaku. Benar saja, pelaku mengendarai mobil bak terbuka melintas di jalan yang telah dipantau anggota Polres Pacitan.

Petugas menghentikan mobil bak terbuka jenis L300 warna hitam. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat boks styrofoam berisi ribuan benih lobster terbungkus plastik.

Baca Juga : Lagi! Satpol PP Semarang Razia PGOT, 14 Manusia Silver Tertangkap

“Kami menemukan empat boks styrofoam berisi 19.222 benih lobster. Itu dibungkus dalam 96 plastik bening. Itu total bisa sampai Rp19 miliar kerugian negara akibat (penyelundupan) benih lobster ini. Dan pengepulnya memang ada. Karena ini menggiurkan maka orang berspekulasi untuk melakukan ini,” tutur Wiwit.

Wiwit menuturkan Polres Pacitan gencar menindak kasus penyelundupan sumber daya hayati laut. Pertimbangannya kasus penyelundupan sumber daya hayati laut di Pacitan terus berulang. Selain itu, kawasan perairan Pacitan kaya sumberdaya hayati.

Dia tidak menampik bahwa sejumlah pihak memanfaatkan peluang itu untuk menjalankan bisnis ilegal dan melanggar hukum. Diduga para pelaku nekat karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan.

Baca Juga : Innalillahi! 128 Nakes di Jateng Meninggal karena Covid-19, 64 Dokter

Wiwit mengatakan polisi mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pelaku lain yang berperan sebagai pengepul. Polisi menjerat dua tersangka dengan pasal 88 atau pasal 92 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 KUHP. Dua tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 milyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya