SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Aparat Polres Kudus terus melakukan pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Demi memastikan hasilnya, Polres Kudus melibatkan Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Sejauh ini, Polres Kudus masih menunggu hasil kajian tim teknis dari perguruan tinggi yang belakangan hari ini kerap dikaitkan dengan kasus plagiasi itu. Progres itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (30/10/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana pemerintahan Desa Tergo, Polres Kudus menggandeng tim ahli dari Unnes untuk memeriksa sejumlah proyek bangunan fisik yang dikerjakan di Desa Tergo untuk menghitung volume," tukasnya.

Karena sebelumnya tim ahli dari Unnes sudah melakukan pemeriksaan sejumlah bangunan fisik di Desa Tergo, kata dia, Polres Kudus kini menunggu hasilnya. Jumlah proyek bangunan fisik yang menjadi sasaran pemeriksaan tim ahli dari Unnes sebanyak sembilan titik.

Hasil kajian dari tim ahli Unnes tersebut, selanjutnya dikirimkan ke BPK untuk dilakukan audit guna mengetahui ada tidaknya jumlah kerugian atas dugaan penyimpangan dana desa di Desa Tergo. Dalam rangka menuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang saat ini masih tahap penyidikan, Polres Kudus juga sudah memeriksa 40-an saksi.

Kasus dana desa yang berbuntut turunnya surat keputusan Bupati Kudus untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Tergo karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala desa hingga mengakibatkan desa tersebut tidak mendapatkan anggaran pada tahun 2018.

Pemberhentian sementara itu diharapkan menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi kepala desa lainnya di Kabupaten Kudus agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar, termasuk pengelolaan keuangannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan.

Pada tahun 2018, tercatat ada beberapa desa yang belum bisa mencairkan dana desa tahun 2018, salah satunya Desa Tergo sebesar Rp1,8 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya