Solopos.com, KLATEN–Polres Klaten menyita sebanyak 770 buah kembang api berdaya ledak tinggi, Selasa (31/12/2013). Kembang api tersebut disita dari rumah Ny. Ayem, 50, warga Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan.
Sebab, warga tersebut merupakan seorang distributor pabrik kembang api di Jogja. Saat diperiksa kepolisian, Ny. Ayem, mengatakan telah berjualan kembang api selama 10 tahun tetapi tidak pernah menjual petasan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Saya tidak berani menjual petasan karena dilarang pemerintah. Jadi, yang saya jual hanya kembang api,” katanya kepada pihak kepolisian.
Namun, petugas kepolisian tidak langsung percaya dan beberapa petugas mencoba untuk menyalakan beberapa jenis kembang api dalam berbagai ukuran yang diduga petasan. Setelah diuji coba, ternyata yang dihasilkan bukan kembang api, tetapi ledakan yang cukup besar.
Petugas kemudian memeriksa dan mengumpulkan semua kembang api yang jenisnya sama sehingga terkumpul sebanyak 770 buah.
Kanit Patroli Shabara Polres Klaten, Ipda Sriyanto, yang memimpin razia tersebut mengatakan beberapa kali sebelumnya petugas kepolisian telah mendatangi lokasi itu. Namun, ia hanya memberikan peringatan untuk segera memberitahukan ke polsek setempat.
“Kembang api yang kami sita berdaya ledak tinggi dan bisa mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat. Sebelumnya, kami telah mengimbau untuk memberitahukan ke polsek setempat saat hendak menjual kembang api. Tapi, setelah kami cek, ternyata belum memberitahukan ke polsek,” katanya seusai razia, Selasa.
Ia berharap operasi tersebut bisa menekan peredaran petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi menjelang tahun baru. Selain itu, warga diharapkan tidak membunyikan kembang api berdaya ledak tinggi sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.