SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Jajaran Polres Klaten menyita 28 liter minuman keras jenis ciu dari tangan Yatno, 70, warga Desa Pandes, Kecamatan Wedi, Klaten.

Penyitaan ciu tersebut dilakukan Kamis (13/12/2012) lalu. Penyitaan minuman memabukkan tersebut bermula dari laporan warga sekitar yang mengeluhkan penjualan ciu oleh Yatno tanpa disertai surat-surat resmi. “Pelaku akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Klaten dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan sesuai ketentuan Perda No 28/2002,” ujar Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, kepada wartawan di Klaten, Senin (17/12/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya