SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu (duduk di bagian kiri), menjelaskan hasil Operasi Sikat Candi 2020 di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten meringkus 15 tersangka kasus pencurian selama Operasi Sikat Candi 2020. Salah seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor diburu polisi hingga ke Madura.

Polres Klaten menggelar Operasi Sikat Candi selama 20 hari, dari 6 Juli 2020 hingga 25 Juli 2020. Operasi digelar guna menciptakan iklim kondusivitas di Kabupaten Bersinar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Belasan tersangka yang ditangkap polisi selama Operasi Sikat Candi 2020 itu mencuri di berbagai daerah di Kabupaten Klaten. Di antaranya, Feri Subekti alias Feri, 36, warga Ngemplak Kulon, Dukuh, Delanggu yang mencuri Yamaha Mio dengan kunci leter Y di Wadunggetas, Wonosari, Klaten.

Feri Subekti mencuri sepeda motor di tempat parkir di acara dangdut di Wadunggetas, Wonosari.

Ekspedisi Mudik 2024

Pedagang Makanan Gonilan Sukoharjo Diduga Tertular Covid-19 dari Pembeli

Tersangka lainnya, yakni Sariyati alias Sari, 32, warga Danurejo, Kedu, Temanggung. Wanita putus sekolah itu mencuri sepeda motor Honda Supra 125 di Tambong Wetan, Kalikotes.

"Saya kepepet karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saya sudah punya anak," kata Sari, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (6/8/2020).

Pelaku pencurian sepeda motor lainnya, yakni Ilham Adi Nugroho, 21, warga Karanganom, Klaten Utara. Ilham mencuri sepeda motor Honda Revo dengan menggunakan kunci T di warung internet (warnet) di Bareng Lor, Klaten Utara. Saat hendak ditangkap, Ilham sempat melarikan diri ke Madura.

"Saya mencuri sepeda motor seorang diri. Saya butuh uang untuk pasang listrik [meteran]," kata Ilham Adi Nugroho.

Demi Bertahan, Hotel di Soloraya Buka Wedangan hingga Jual Sarapan di Pinggir Jalan

Bukan Cuma Motor

Selama Operasi Sikat Candi 2020, polisi juga meringkus enam tersangka pencurian kabel UGC di Gardu Induk (GI) Pedan. Kabel yang dicuri berupa 32 potong kabel tembaga sepanjang 299 meter. Total kerugian senilai Rp300 juta.

Keenam tersangka yang diringkus, seperti Heru Santosa alias Gendut, 47, warga Jetis, Juwiring; Tobi Satana, 23, warga Troketon, Pedan; Danni Setyawan, 33, warga Troketon, Pedan; Tri Sudadi alias Setro, 36, warga Troketon, Pedan; Rohmadi alias Simen, 33, warga Trasan, Juwiring; Sri Handoko alias Koko, 29, warga Jetis, Juwiring.

Tersangka pencurian berikutnya, yakni Yulianto alias Percil, 27, warga Banyuripan, Bayat, Klaten yang mencuri dua handphone (HP) di kantor desa di Balai Desa Dukuh, Bayat.

"Dari para pelaku pencurian sepeda motor, kami menyita 40 sepeda motor sebagai barang bukti. Para pelaku biasanya menggunakan kunci leter T atau Y saat beraksi [sebagian besar tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara]," kata Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu.

AKBP Edy Suranta Sitepu mempersilakan warga Klaten yang merasa kehilangan sepeda motor di kurun waktu 6 Juli 2020-25 Juli 2020 datang ke Mapolres Klaten.

"Jika memang sepeda motornya dan sesuai dengan surat bukti kepemilikan, silakan diambil [masyarakat yang kehilangan sepeda motor dipersilakan ambil sepeda motornya]," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya