SOLOPOS.COM - Tersangka penjualan bayi perempuan yang ditangkap personel Polres Klaten dihadirkan saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan praktik jual beli anak. Perempuan itu ditangkap ketika melakukan praktik penjualan untuk kali kedua.

Tersangka bernama Lestariningsih alias Lia, 29, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo. Pelaku ditangkap saat personel gabungan Polres Klaten menggelar patroli cipta kondisi dengan sasaran perhotelan, Selasa (10/1/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketika melakukan pemeriksaan di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, Polisi mendapati seorang perempuan dan seorang bayi perempuan yang baru lahir menginap di hotel tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi itu berbeda. Polisi yang curiga kemudian mengecek ponsel perempuan itu dan mendapati ada chatting tawar menawar harga bayi perempuan.

Polisi kemudian membawa perempuan itu bersama bayi yang berumur satu hari ke Polres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, mengatakan kepada orang tua bayi itu, tersangka mengaku berminat mengadopsi bayi.

Dia menceritakan, pada November 2022 tersangka melihat unggahan salah satu akun Facebook (FB) milik ayah bayi itu di grup FB. Si ayah bayi itu berniat mencari orang tua asuh yang mau merawat anaknya.

Melihat unggahan yang hanya berupa tulisan itu, tersangka kemudian menghubungi ayah bayi itu melalui WhatsApp (WA). Ayah bayi kemudian menyampaikan bahwa si bayi masih berada di dalam kandungan dan akan memberi kakbar jika bayi sudah lahir.

Pada Senin (9/1/2023) petang, ayah bayi itu kemudian memberi kabar kepada tersangka jika bayi yang dikandung istrinya lahir. Tersangka kemudian meminta foto bayi.

Setelah mendapatkan foto bayi, tersangka kemudian mengirim foto itu ke grup WA dengan kalimat butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan kemarin sore. Unggahan itu ramai ditanggapi oleh anggota grup yang berminat mengadopsi.

Pada Selasa (10/1/2023), tersangka kemudian mendatangi rumah sakit di Jogja tempat bayi itu dilahirkan dan bertemu dengan kedua orang tua bayi itu. Oleh tersangka, orang tua bayi kemudian diberi uang Rp5 juta untuk pengganti biaya persalinan.

Tak hanya itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK, serta surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orang tua bayi itu.

Tersangka kemudian mengantarkan kedua orang tua bayi itu ke indekos mereka di Gunungkidul. Setelah mendapatkan semua yang dia minta, tersangka membawa bayi itu ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper. Hingga akhirnya tersangka ditangkap Polisi yang menggelar operasi cipta kondisi.

Ipda Febri menjelaskan tersangka diketahui bukan kali pertama mencoba melakukan praktik penjualan bayi. Pada 2022, tersangka pernah melakukan praktik serupa dan menjual seorang bayi perempuan ke warga Demak dan mendapatkan uang belasan juta rupiah.

“Dari hasil penyelidikan, sudah dua kali penjualan. Yang pertama itu dijual ke daerah Demak,” kata Ipda Febri saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).

Saat ditangkap, pelaku diduga sedang menunggu orang yang berniat mengadopsi bayi perempuan belum bernama dan berumur satu hari itu. Motif tersangka melakukan praktik penjualan bayi untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku diketahui juga seorang ibu yang memiliki dua anak dan salah satu anak masih bayi.

Ipda Febri mengatakan Satreskrim Polres Klaten masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri orang-orang yang menawar bayi perempuan itu. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan tersangka masuk dalam sindikat.

“Masih diperdalam lagi [kemungkinan terlibat dalam sindikat]. Tetapi untuk sementara tersangka membikin grup sendiri dan mengunggah sendiri,” kata dia.

Saat ini, bayi perempuan itu diserahkan ke orang tua. Soal status kedua orang tua bayi perempuan, Ipda Febri menjelaskan menjadi saksi dalam perkara itu. Dari hasil penyelidikan, kedua orang tua tak berniat menjual bayi mereka.

“Dalam penyelidikan itu orang tua tidak berniat menjual bayi. Orang tua mencari adopter yang benar-benar siap membiayai dan merawat anak mereka. Si ibu bayi ini masih memiliki bayi berumur 11 bulan, sehingga masih perlu biaya untuk susu, popok, dan lain-lain. Kalau untuk merawat dua bayi tidak mampu, sehingga berniat mencari adopter yang benar-benar berminat merawat anak mereka,” kata dia.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya