Polres Klaten mengancam akan menindak tegas kelompok yang melakukan sweeping.
Solopos.com, KLATEN – Polres Klaten bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok tertentu yang melakukan sweeping selama Ramadan. Sweeping yang dilakukan sepihak oleh ormas dinilai justru menimbulkan persoalan baru.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kapolres Klaten, AKBP Faizal, menjelaskan kewenangan untuk menggelar operasi ke sejumlah tempat hiburan atau tempat-tempat yang diduga sebagai sarang penyakit masyarakat (pekat) berada di kepolisian dibantu TNI serta pemerintah melalui Satpol PP.
Aksi sweeping yang dilakukan sepihak oleh ormas atau kelompok tertentu dinilai sebagai tindakan maih hakim sendiri. Tanpa ada dasar hukum yang jelas, aksi sweeping oleh ormas atau kelompok tertentu justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ia menyarankan jika ormas mendapati indikasi penjualan miras atau kegiatan-kegiatan yang menyimpang segera melaporkan ke kepolisian.
“Kalau sweeping oleh aparat penegak hukum itu berdasarkan aturan yang jelas dan prosedur yang diatur. Sehingga mekanismenya terkontrol dan memang untuk penegakan hukum,” urai Kapolres saat ditemui di sela pemusnahan miras, Minggu (5/6/2016).
Tindak Tegas
Jika didapati ada ormas atau kelompok masyarakat tetap menggelar sweeping, Kapolres menegaskan polisi siap menindak tegas.
“Kalau ada yang sweeping tentu kami peringatkan. Kalau berujung tindakan anarkistis akan kami proses hukum. Sosialisasi larangan sweeping ormas sudah kami sampaikan termasuk kepada dai kamtibmas,” ungkap dia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Klaten, Hartoyo, mengatakan diperlukan kebersamaan seluruh elemen yakni pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat guna memberantas pekat.
“Kalau kami dari kalangan ulama selama ini sebatas memberikan imbauan. Soal sanksi, aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberikan,” urai dia.
Bupati Klaten, Sri Hartini, meminta pengelola tempat hiburan untuk menutup aktivitas usaha mereka selama Ramadan. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah selama Ramadan.
“Soal sanksi, kan ada aparat penegak hukum. Untuk warung makan, kami juga mengimbau agar pengusaha untuk buka saat menjelang waktu berbuka,” katanya.