SOLOPOS.COM - Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi (kiri) didampingi Bupati Sri Sumarni, Kajari, dan Dandim Purwodadi menunjukan barang bukti obat yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), di Pendopo Kabupaten, Minggu (11/7/2021). (Solopos.com/HET)

Solopos.com, PURWODADI – Polres Grobogan berhasil mengungkap penjualan obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) di masa pandemi Covid-19.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada salah satu apotik yang berada di Bugel, Kecamatan Godong. Di mana ditemukan salah satu obat yang dijual dengan harga cukup tinggi dari harga sebenarnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Obat tersebut Azithromycin Dihydrate 500 mg, merupakan salah satu obat yang masuk dalam ketentuan Menkes di masa PPKM Darurat. Sesuai HET obat tersebut, Rp1.700 per butir atau Rp17.000 per strip, oleh apotik tersebut dijual dengan harga Rp100.000 perstrip,” jelas Kapolres AKBP Benny di Pendapa Kabupaten Grobogan, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Kecelakaan Maut Bus Terguling di Tol Pemalang, 7 Orang Meninggal

Hadir dalam rilis pengungkapan obat dijual di atas HET tersebut, Bupati Grobogan, Sri Sumarni, Dandim 0717/Purwodadi, Letkol Inf Asman Mokoginta. Juga Kajari Grobogan, Iqbal dan Kepala Pelaksana BPBD Grobogan, Endang Sulistyoningsih.

Menurut Kapolres, saat dilakukan penindakan oleh pihak Apotik Bugel dikatakan sudah tidak ada stok obat tersebut. Namun ketika dilakukan penyelidikan ditemukan 25 boks obat Azithromycin Dihydrate.

“Kita baru meminta keterangan saudari, NP dari pihak apotik penjual obat di atas HET. Mengenai statusnya masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami minta semua usaha penyedia bidang kesehatan untuk tidak mengambil kesempatan dalam kesempitan dalam masa darurat ini,” tegas Kapolres.

Baca juga: Ketika Pengendara di Purwodadi Berhenti Untuk Doa Bersama

Proses Hukum Jual Obat Lebihi HET

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal menyebutkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan lima orang jaksa untuk menangani perkara terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Termasuk penjualan obat di atas HET.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni mengingatkan pelaku usaha di bidang kesehatan tidak melakukan tindakan pelanggaran. Seperti penimbunan oksigen medis dan menjual obat di atas harga eceran tertinggi,” jelasnya.

Baca juga: 60 Ton Cadangan Oksigen Jateng Hilang, Ini Biang Keroknya

Karena jika sampai ditemukan hal ini, Sri Sumarni mengatakan akan ditindak tegas dan diproses secara pidana. Hal itu dibuktikan bahwa saat ini sudah ada proses hukum terhadap oknum yang menjual obat di atas HET.

“Ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya apotik dan toko obat. Jangan bermain-main dalam masa PPKM Darurat ini,” kata Bupati Sri Sumarni.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya