SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ciamis– Jajaran kepolisian satuan narkoba Polres Ciamis menangkap dua pemuda pengedar ganja lintingan atau siap hisap di rumahnya masing-masing di desa Cikupa, kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kabag Binamitra Kompol H Yudi Saprudin SH, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH, kepada wartawan, Kamis mengatakan, dua pelaku yang ditangkap  Rabu (4/11) malam merupakan pemakai sekaligus pengedar ganja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa laporan masyarakat,” katanya.

Dari pengakuan pengedar ganja yang sudah berumah tangga itu, kata Agus,  karena terhimpit masalah ekonomi sehingga terpaksa menjadi pengedar ganja secara eceran atau lintingan kepada pelanggannya.

Kedua pengedar ganja tersebut yakni Nano (27) dan Pudin (28) yang sebelumnya pernah mendekam di dalam penjara dalam kasus serupa sebagai pengedar ganja di kawasan hukum Porles Ciamis. “Pudin bukan orang pertama, dia sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama,” katanya.

Kedua pelaku tersebut ditangkap setelah melakukan transaksi dengan pelanggannya tidak jauh dari rumahnya. Saat melakukan pemeriksaan dua pelaku tersebut petugas menemukan di dalam saku celananya satu paket daun ganja kering yang diduga akan dijual pada pelanggan lainnya.

Dari pengakuan pelaku ganja miliknya didapat dari Luceng (26)  warga Cangkring, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, dan sekarang masih dalam pengejaran polisi.

“Kini kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan, guna melakukan pengembangan, sedangkan Luceng sekarang sedang dilakukan pengejaran polisi,” katanya.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya