SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin (tengah), Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus curanmor, Rabu (15/6/2022). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Polres Boyolali membekuk dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor jaringan antarprovinsi. Kedua tersangka berasal dari dua kasus berbeda, yaitu pencurian kendaraan roda empat dan roda dua.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengungkapkan kasus pertama adalah tindak pidana curanmor jenis mobil pick up Grand Max bernomor polisi AD 9146 PM keluaran 2020. Kasus ini memiliki lima tersangka, tapi hanya satu tersangka yang diamankan Polres Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada lima tersangka, tiga sudah tertangkap dan dua masih DPO. Tersangka yang diamankan di Polres Boyolali atas nama Abdul Holiq atau Kolik usia 41 tahun. Untuk dua tersangka atas nama Zailul Arip alias Ayung dan Tarlim ditahan oleh Polrestabes Semarang,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (15/6/2022). Lebih lanjut, Asep mengungkapkan dua tersangka yang masih dalam pencarian yakni A dan M.

Untuk kronologi kasus curanmor itu, Asep mengungkapkan kejadian pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 03.15 WIB dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Sahabat Beton, Dukuh Winong, RT 001 RW 002, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

“Dari laporan tindak pidana, tim unit 1 Sat Reskrim Polres Boyolali menindaklanjuti laporan dan dilakukan penyelidikan. Didapat informasi pelaku berada di Subang, Jawa Barat. Kemudian petugas menangkap Abdul Holiq dan Tarlim di Subang. Untuk Zainul Arip ditangkap di Semarang,” kata dia.

Baca juga: Polisi Sukoharjo Bekuk Maling Spesialis Sepeda Motor di Masjid

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil, kunci, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang digunakan sebagai sarana tersangka melancarkan aksinya.

Dalam konferensi pers itu, tersangka Abdul Holiq mengaku berperan sebagai pendorong mobil. Ia juga mengatakan sebelumnya pernah ditahan dengan kasus serupa. “Pernah ditahan di Cirebon dulu, dari 2017 hingga 2019,” kata Abdul Holiq.

Ditangkap di Klaten dan Magelang

Untuk kasus kedua, Kapolres Asep menjelaskan Polres Boyolali menangkap satu dari dua tersangka bernama Heru Sukmono, 41, yang beralamat di Klaten. Satu tersangka bernama Suyadi alias Bajing diamankan oleh Polres Sukoharjo.

Asep mengungkapkan mereka mencuri sepeda motor di depan Rumah Indekos Rejo Intono di Dukuh/Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo. “Pemilik sepeda motor atau korban pulang bekerja pada Rabu [8/6/2022] dan berkunjung di kos tersebut kemudian tidur. Keesokan harinya, korban bangun tapi sepeda motor miliknya, Honda Vario 125 bernomor polisi AD 4035 DD yang diparkir di pinggir jalan depan kos sudah tidak ada,” kata dia.

Baca juga: Catat! 7 Pelanggaran Ditindak saat Operasi Patuh Candi 2022 di Boyolali

Untuk menyelidiki kasus tersebut, tim Resmob Unit 1 Sat Reskrim Polres Boyolali bekerja sama Resmob Polres Sukoharjo. Mereka berhasil menangkap kedua pelaku di Klaten dan Magelang.

Asep mengatakan berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah seperti wilayah Boyolali ada di Kecamatan Musuk, Simo, dan Mojosongo.

Kemudian, Asep mengatakan ada 11 TKP di wilayah Sukoharjo, dua TKP di wilayah Bantul, dan satu di Wonogiri. “Berdasarkan pengembangan, didapati TKP sebagian besar merupakan tempat parkir masjid di mana pelaku melaksanakan aksinya dan memanfaatkan kelengahan korban ketika memarkirkan sepeda motornya untuk beribadah,” kata dia.

Baca juga: Polres Boyolali Gelar Aksi Massal Peringati HUT Bhayangkara, Apa Saja?

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu kendaraan hasil pencurian dan kendaraan sarana untuk mencuri. Kemudian diamankan pula kunci T dan dua buah mata kunci modifikasi yang digunakan untuk alat merusak kunci.

Untuk selanjutnya, Asep menjelaskan kedua tersangka akan diproses dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya