SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Aparat Polres Klaten membekuk dua remaja, FA, 16, warga Mayungan, Ngawen dan DR, 17, warga Meger, Ceper atas tuduhan mencuri motor milik salah seorang rekannya. Kedua sahabat karib yang masih duduk di bangku SLTA itu tertangkap setelah satu tahun melarikan motor curian.

Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa melalui Kasatreskrim, AKP Edy Suranta Sitepu, Kamis (25/3), mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban, Sidik Pranoto, 17, pelajar SMK warga Margorejo, Desa Canan, Wedi yang kehilangan motornya setahun lalu.
“Motor korban raib saat diparkir di sekolahnya,” kata Kasatreskrim di Mapolres Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kala itu, korban seusai mengikuti pelajaran kaget tak menemukan motor Honda Supra Nopol AD 2055 ZL uang diparkir bersama motor-motor lain di tempat parkir SMK. Korban yang kebingunan sudah menanyakan ke Satpam, guru serta rekan-rekannya, namun tak ada satu pun yang mengetahui keberadaan motornya. Korban lalu melapor ke orangtua dan diteruskan ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Pada pertengahan Maret lalu, ditemukan indikasi bahwa pelaku pencurian itu adalah rekan satu sekolah korban sendiri. Pasalnya, FA yang diketahui tak memiliki sepeda motor belakangan ini kerap mengendarai motor saat bepergian atau bermain ke rumah rekan-rekannya.

Polisi kemudian membuntuti FA dan membekuknya di jalan. Berdasarkan keterangan remaja tanggung itu, motor curian disimpan di rumah DR karena ia tak berani membawa pulang. Dalam waktu singkat, DR berhasil dibekuk dan kedua pemuda itu kemudian diamankan di Mapolres Klaten.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya