SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukoharjo  menetapkan tiga pejabat asal Kecamatan Bendosari bersalah karena mengikuti gerak jalan HUT ke-41 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beberapa waktu lalu. Panwaslu selanjutnya merekomendasikan pemberian sanksi kepada mereka semua kepada atasan masing-masing.

Anggota Panwaslu Sukoharjo, Muladi Wibowo, saat dihubungi solopos.com, Jumat (21/2/2014), mengatakan penetapan terhadap tiga orang yang berasal dari Kecamatan Bendosari tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang digelar Senin (17/2) lalu. Menurutnya, Panwaslu akan merekomendasikan pemberian sanksi terhadap satu PNS, satu kades dan satu panitia pemungutan suara (PPS) tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Rekomendasi pemberian sanksi bagi guru PNS dan kades kami tujukan kepada Sekda Sukoharjo. Sementara pemberian sanksi terhadap anggota PPS kami rekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo,” paparnya.

Menurut dia, dasar sanksi untuk kasus PNS yang terlibat dalam politisasi birokrasi asal Bendosari sama seperti dengan acuan rekomendasi sanksi bagi empat PNS yang sudah lebih dulu disampaikan kepada Sekda [Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS]. Ia juga meminta KPU memberhentikan sementara PPS yang terlibat politisasi birokrasi.
“Kewenangan KPU untuk memberhentikan sementara. Saya meminta orang-orang yang terlibat politisasi birokrasi mendapat sanksi tegas,” tuturnya.

Ketua Panwascam Bendosari, Ashadi, saat dihubungi solopos.com, Kamis (20/2), mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Panwascam terhadap ketiga orang pejabat Bendosari sudah dilimpahkan ke Panwaslu Sukoharjo sehari setelah pemeriksaan. Selanjutnya, kasus tersebut menjadi wewenang Panwaslu.
“Hasil pemeriksaan sudah kami berikan ke Panwaslu. Secara umum, kasus tersebut menjadi wewenang Panwaslu,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Panwascam Bendosari memergoki tiga orang pejabat dalam gerak jalan memperingati HUT ke-41 PDIP di Jombor, Minggu (9/2). Panwascam lantas memanggil ketiga orang tersebut untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik pemilu dan netralitas orang bersangkutan, Selasa (11/2).

Tiga orang tersebut adalah seorang perempuan berinisial SP, salah seorang  Panitia Pemungutan Suara (PPS); satu perempuan lain adalah seorang guru PNS berinisial SN; sedangkan satu orang terakhir adalah kades di Kecamatan Bendosari berinisial SDR.
Ketiganya datang ke acara gerak jalan dengan mengenakan atribut parpol bergambar salah satu calon anggota legislatif (caleg). Mereka akan dimintai keterangan karena secara aturan, ketiganya seharusnya tidak diperkenankan melakukan hal itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya